Wajib Pajak dan Wajib Retribusi Harus Berkontribusi Bangun Daerah

Senin, 31 Desember 2018. Waktu baca 1 menit 32 detik.
image
Wajib Pajak dan Wajib Retribusi Harus Berkontribusi Bangun Daerah

KEPULAUAN MERANTI - Untuk meningkatkan pendatan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti mengajak seluruh wajib pajak dan wajib retribusi agar dapat menjalankan kewajibannya.  Sehingga wajib pajak dan wajib retribusi bisa berperan membangun daerah.
 
Melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), sosialisasi pajak dan retribusi dilakukan kepada seluruh wajib pajak sudah dilaksanakan Pemkab Meranti.‎
 
"Kita tidak bisa lagi terlalu berharap dengan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat. Pemkab Meranti harus mencari tambahan secara mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sekda Kepulauan Meranti, Yulian Norwis SE MM.
 
 Menurutnya upaya untuk meningkatkan PAD ini harus digiatkan. Sehingga Pemkab Meranti bisa membangun daerahnya sendiri dengan dukungan pendapatan sendiri.
 
"Banyak sumber pendapatan bisa digali,"ujarnya.
 
Oleh karena itu, diminta kepada wajib pajak dan wajib retribusi di Meranti bisa berkontribusi untuk membangun daerah.
 
"Dengan membayar pajak dan retribusi sudah menjadi kontribusi untuk membangun daerah," ucapnya.
 
Pejabat yang akrab disapa Icut ini meminta juga pihak Satpol PP dapat mendukung peningkatan Pajak dan Reribusi ini. Karena mereka merupakan garis terdepan dalam penegakan Perda Retribusi dan Pajak di Meranti.
 
“Satpol PP harus ikut membantu. Sehingga PAD dari Pajak dan Retribusi bisa meningkat,” kata dia.
 
Kepala BPPRD, Ery Suheri S Sos, melalui sekretarisnya, Agusyanto Bakar mengatakan tujuan sosialisasi tersebut adalah bagaimana memberikan pemahaman kepada para pengusaha dan wajib pajak. Sehingga seluruhnya bisa membayar pajak dan retribusi.
 
"Ini upaya meningkatkan PAD kita. Jika pengusaha paham pentingnya membayar pajak dan retribusi diharapkan animo mereka untuk membayar kewajibannya semakin besar," harap dia.
 
Dalam sosialisasi kepada seluruh wajib pajak dan retribusi diberikan juga buku Perda sebagai dasar hukum penarikan pajak dan retribusi tersebut.
 
“Kita mau seluruh wajib pajak dapat mengerti bagaimana filosofi dalam penarikan Pajak dan Retribusi. Karena kita bukan memberatkan mereka, tetapi mau mengajak mereka bersama-sama membangun daerah,” ucap dia. *

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti