Siap-siap, Tim Yustisi Mulai Beraksi Awal 2019

Jumat, 30 November 2018. Waktu baca 1 menit 46 detik.
image
Siap-siap, Tim Yustisi Mulai Beraksi Awal 2019

Selatpanjang - Tim Yustisi Pemkab Kepulauan Meranti akan mulai bekerja awal 2019 mendatang. Beberapa objek yang terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) akan segera ditertibkan.

Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundang-undangan Satpol PP Kepulauan Meranti, Riau, Piskot Ginting mengatakan rencana itu telah lama diusulkan dan baru disetujui oleh kepala daerah terhitung sejak awal tahun lalu.

"Ya sudah lama diusulkan, namun SK-nya baru diterbitkan 6 Januari 2017 lalu," ujar Piskot, Jumat (30/11/2018)

Meski begitu, Tim Yustisi belum bisa beroperasi karena belum mendapatkan alokasi anggaran.

"Baru pada murni tahun 2019 disetujui. Sebelumnya dihapus terus, menimbang masih banyak program skala prioritas yang harus didahulukan," katanya.

Dijelaskan Piskot, untuk penindakan beberapa pelanggaran penyakit masyarakat (Pekat), pihaknya mengacu pada Undang-undang dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Satpop PP.

"Perda Pekat belum ada, makanya selama ini kita hanya bisa mengedepan pola persuasif terhadap pelanggaran yang ada," sebut Piskot.

Untuk memperkuat Tim Yustisi di lapangan nantinya, Pemkab Meranti akan melibatkan pihak Kepolisian, TNI dan juga Kejaksaan.

"Pemkab juga telah mengusulkan Ranpaerda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang mengulas landasan hukum terkait tiga subjek penting. Yakni, pegawasan penyakit masyarakat, judi dan minuman beralkohol.

"Tahun ini sudah masuk Prolegda. Target kita dan sesuai janji DPRD, pengesahannya dilakukan 2019 mendatang," terang Kabid Penegakan Perda Satpol PP Meranti itu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Yulian Norwis menjelaskan pentingnya peran dari Tim Yustisi dalam melakukan penegakan Perda. Selain memberantas Pekat, kebaradaan tim tersebut juga akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

"Saat ini banyak bangunan yang tidak memiliki IMB. Harusnya ini bisa menjadi pendapatan bagi daerah, makanya akan menjadi target Tim Yustisi," tegas Sekda.

Dari data yang dilansir melalui dinas terkait, saat ini dari ribuan bangunan berupa tempat tinggal Ruko, hanya 747 unit saja yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Sisanya sekitar 80 persen bangunan di Meranti belum mengantongi IMB.

Senada dengan Sekda, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, DR M Tartib Muhyidin mengatakan Tim Yustisi memang seharusnya dibentuk sesegera mungkin. Langkah itu sebagai formula jitu Pemkab dalam menjalankan operasi dan penindakan terhadap usaha ilegal yang tersebar di lapangan.

"Lambatnya aksi Tim Yustisi berdampak pada terbiarnya potensi-potensi PAD selama ini. Salah satunya IMB," tutur Tartib. (MC Meranti/Humas/Na)

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti