Masalah Klasik Jadi Kendala Target PBB
Selasa, 26 Februari 2019. Waktu baca 1 menit 50 detik.
Masalah Klasik Jadi Kendala Target PBB
MERANTI - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti sudah mencetak puluhan ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB). Hal itu dilakukan seiring naiknya target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2019 sebesar Rp2,6 miliar.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kepulauan Meranti, Eri Suhairi didampingi Kepala Bidang PBB, Erry Yoserizal mengatakan SPPT PBB sudah dicetak massal sejak 2 Januari lalu sebanyak 49.619 lembar. Jumlah tersebut sesuai target PBB yang tahun ini mengalami peningkatan.
"Target kita naik Rp100 juta dari tahun lalu. Dari Rp2,5 miliar menjadi Rp2,6 miliar. Sedangkan SPPT yang akan ditagih tahun ini sebesar Rp3.470.570.903 dari sembilan kecamatan," ungkap Eri Suhairi, Senin (25/2/2019).
Sementara itu, Kepala Bidang PBB, Erry Yoserizal mengatakan, sejauh ini pihaknya mengalami beberapa kendala yang menyebabkan target PAD PBB tak tercapai target. Salah satunya, lantaran alamat Wajib Pajak (WP) tak singkron dengan pemekaran wilayah yang terjadi di Kepulauan Meranti sehingga data yang ada di BPPRD berbeda dengan data warisan dari Kantor Pajak Pratama Bengkalis.
"Kita sudah memakai data ini dari tahun 2014. Memang banyak data yang tidak singkron, karena masalah ini wajib pajak tidak mau membayar. Kalau tahun lalu target Rp2,5 miliar yang terealisasi hanya Rp1,9 miliar. Memang, ini seperti benang kusut yang harus diurai pelan-pelan, tapi mereka berselindung di balik itu. Kesadaran ini yang perlu kita tingkatkan," ungkap Erry.
Untuk mengantisipasi hal itu, BPPRD mencetak Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) yang nantinya akan divalidasi oleh kepala desa. Dengan cara itu, maka tidak ada alasan lagi bagi wajib pajak untuk tidak membayar
Erry menambahkan, untuk memperbaiki data yang tidak singkron ini pihaknya akan membuat inovasi pelayanan keliling. "Tahun ini kita buat inovasi mobil pelayanan keliling untuk kecamatan yang bisa dijangkau. Di sana nanti juga akan melayani perubahan data dan percetakan SPPT," ujarnya.
Meski terjadi peningkatan target, namun pihaknya optimis bisa merealisasikan target sesuai batas waktu yang ditentukan, yakni sampai 30 September 2019 mendatang. Langkah awal yaitu dengan mempercepat pencetakan dan penyebaran SPPT PBB.
BPPRD Kepulauan Meranti juga sudah memberlakukan penyesuaian NJOP (nilai jual objek pajak) dua kecamatan. Selain Kecamatan Merbau juga di Kecamatan Rangsang.
"Penyesuaian NJOP untuk Kecamatan Merbau dan Rangsang sudah kita berlakukan, yakni naik 30 persen dari sebelumnya, sedangkan untuk kecamatan lainnya akan menyusul," ungkapnya. (Humas/002)
Kategori
Topik
Bagikan