Kapolres Meranti: Setelah Isi Formulir, SKCK Bisa Ambil di Polsek

Minggu, 24 Maret 2019. Waktu baca 1 menit 54 detik.
image
Kapolres Meranti: Setelah Isi Formulir, SKCK Bisa Ambil di Polsek

MERANTI - Kondisi geografis Kepulauan Meranti yang terdiri dari beberapa pulau, menjadi hambatan besar bagi masyarakat untuk dapat menyelesaikan berbagai urusan administrasi dalam sekejap, termasuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek mengaku sangat prihatin terhadap masyarakat yang berdomisili di luar Kota Selatpanjang. Apalagi ketika melihat mereka datang mengurus SKCK di Polres Meranti. Sebab, dia tahu benar bagaimana kondisi masyarakat yang hidup di pulau-pulau.

"Kasihan kita lihat masyarakat dari Kecamatan Merbau dan Rangsang yang harus menginap di Selatpanjang jika urusan tidak selesai. Tentunya mereka harus mengeluarkan ongkos yang tidak sedikit", kata La Ode saat bertemu wartawan di kantornya, Kamis (21/3/2019).

Dijelaskan Kapolres, sebenarnya biaya membuat SKCK tidaklah mahal. Sesuai aturan per orangnya dikenakan biaya hanya 30 ribu Rupiah. Namun, jika terjadi antrean dan urusan tidak selesai dalam sehari, maka warga didua kecamatan tersebut terpaksa menginap.

Kenyataan itulah yang membuat Polres Kepulauan Meranti terus berbenah dan melakukan berbagai upaya agar bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di pulau. Caranya sangat sederhana. Saat ini, Polres Kepulauan Meranti telah membuat kebijakan baru, yakni pengurusan SKCK keliling. Pola ini sama persis dengan pola pengurusan SIM keliling.

Menurut La Ode, saat ini pihaknya telah pula menyiapkan mobil untuk pengurusan SKCK keliling. Rencananya, mobil tersebut akan ditempatkan di Taman Cik Puan. Masyarakat cukup mengisi formulir, lalu lembar SKCK bisa diambil di Polsek sesuai alamat pemohon.

"Upaya ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dan pengabdian bagi masyarakat Kepulauan Meranti. Dengan cara ini diharapkan bisa menjadi solusi terhadap kendala yang dihadapi warga", ungkap La Ode.

Terobosan Kapolres Meranti tersebut mendapat apresiasi dari Komisi A dalam hal ini disampaikan oleh Ardiansyah. Menurut dia, kebijakan tereebut sangat membantu masyarakat. Dengan kebijakan seperti ini warga yang mengurus SKCK tidak lagi harus mengeluarkan biaya penginapan.

"Sebaiknya hal seperti ini dapat diikuti oleh bidang pelayanan di lingkungan Pemkab Meranti. Apalagi sekarang zaman tekhnologi dimana pengurusan surat-surat dapat dilakukan dengan sistim online", kata Ardiansyah yang akrab disapa Jack.

Senada dengan Komisi A DPRD, Asisten I Sekdakab Meranti, Syamsudin SH MH, mengatakan, langkah yang diterapkan Kapolres sangat membantu masyarakat. Ini sebuah terobosan yang positif dan Pemerintah Daerah sangat mengapresiasinya.

"Kalau kita hitung, sangat besar biaya yang harus disiapkan masyarakat ketika mengurus surat-surat, karena harus ke Selatpanjang, baik biaya makan belum lagi kalau menginap" ungkap Asisten I .(Humas/007)

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti