Kedapatan Ngopi di Warkop, ASN Bisa Dipecat
Selasa, 14 Mei 2019. Waktu baca 1 menit 11 detik.
Kedapatan Ngopi di Warkop, ASN Bisa Dipecat
MERANTI-Selama Bulan Ramadan 1439 H, seluruh Aparatur Negeri Sipil Negara (ASN) yang tersebar di bawah lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Meranti dilarang bertandang di warung kopi (Warkop).
Jika ada yang kedapatan melanggar himbauan tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti telah mempersiapkan sanksi berat kepada mereka.
Seperti dibeberkan Sekretaris BKD, Bkharuddin, sanksi terberat akan berujung pada pemecatan terhadap tenaga honorer dan penundaan kenaikan gaji berkala hingga kenaikan pangkat kepada PNS yang nakal.
Bakharudin membeberkan, dalam waktu dekat akan melaksanakan sidak. Dan, sidak itu melibatkan jajaran Satpol PP Kepulauan Meranti. Namun, ia masih enggan menyebukan spesifik hari dan tanggal pelaksanaan Sidak.
"Tujuan sidak untuk menangkap ASN yang nongkrong di kedai kopi dan tempat makan saat jam kerja selama Ramadan. Agar sidak bisa dilaksanakan dan mendapatkan hasil. Waktu dan titik lokasi belum bisa kami beberkan," ungkapnya.
Selain sidak di warung kopi, BKD juga akan sidak ke sejumlah OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Termasuk Puskesmas dan RSUD yang memberikan pelayanan selama 6 hari kerja dalam sepekan.
“Kita akan coba pastikan semuanya berjalan lancar. Jangan sampai ada ASN dan OPD yang tidak berperan secara maksimal. Kita akan pastikan hal itu dalam Sidak nantinya,” ucapnya.
Kepala Satpol PP, Joko Surianto Selamat SH, mengaku siap membantu BKD dalam melakukan Sidak nantinya. Ia akan menurunkan sejumlah personilnya.
"Pasti kita dukung. Secara bersama kita akan turun melakukan Sidak. Waktunya belum bisa kami nformasikan kapan. Sehingga tidak bocor duluan," ucapnya.(hsm003)
Kategori
Topik
Bagikan