Disdikbud Ajak Warga Jaga Kelestarian Cagar Budaya

Senin, 12 November 2018. Waktu baca 1 menit 50 detik.
image
Disdikbud Ajak Warga Jaga Kelestarian Cagar Budaya
Selatpanjang - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan cagar budaya yang ada. "Cagar budaya merupakan warisan budaya dari nenek moyang yang keberadaannya tidak tergantikan dan bermanfaat untuk pendidikan. Seperti ilmu pengetahuan, agama dan lain sebagainya,” kata Arifuddin Ali, Kepala Bidang Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/11/2018).
 
Menurut Arifuddin, dalam Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terdapat poin yang bernama pemeringkatan. Pemeringkatan ini keberadaanya seperti di tingkat nasional, provinsi, dan tingkat kabupaten. Hal ini terkait perlindungan dan pelestarian cagar budaya. Di dalamnya, juga terdapat larangan terhadap masyarakat untuk tidak melakukan perusakan terhadap cagar budaya.
 
Jika cagar budaya tersebut berada di kabupaten, tetap akan menjadi tanggung jawab penuh pemerintah kabupaten. Karenanya, dia mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga dan terus melestarikannya. 
 
Dia juga mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan cagar budaya di wilayah masing-masing, agar segera melaporkannya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti yang mempunyai wewenang dalam hal tersebut.
 
Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya cagar budaya, tahun 2019 mendatang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti juga akan melaksanakan sosialisasi Cagar Budaya kepada masayarakat desa. Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi kepada seluruh peserta bahwa cagar budaya yang ada di setiap wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti harus benar-benar dijaga, dilestarikan, dan diamankan. 
 
Dijelaskan Arifuddin, saat ini setidaknya terdapat sembilan cagar budaya di Meranti yang sudah terdaftar di Kemendikbud. Sembilan cagar budaya itu, antara lain: Situs Pengeboman Belanda, Meriam Belada, Kantor Pos Selatpanjang, Komplek Makam Suku Lima Puluh, Makam Belanda, Makam T. Soelongb, T. Jantik Saijet Alwi (Makam Panglima Perang), Kantor Dinas Pendapatan Daerah Prov.Riau (eks kantor oofseter), Kantor Dinas Pendapatan Kabupaten Kepulauan Meranti (eks kantor controleur), dan Viahara Sejahtera Sakti.
 
Selain itu, Disdikbud Meranti juga sudah mendaftarkan kembali tiga cagar budaya lainnya. Ketiga cagar budaya itu adalah Makam Cikpuan Gemala Sari, Makam T. Sulung Cantik dan Makam Datuk Seri Indra yang saat ini masih dalam proses di kementerian. 
 
"Makanya, kita berharap kepada masyarakat apabila menemukan ataupun mengetahui adanya situs cagar budaya di wilayah masing-masing untuk tidak merusak dan menjualnya. Setiap cagar budaya wajib dilaporkan", tutup Arifuddin (MC Meranti/Humas/Na)
 
 
 
 
 

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti