Kesbangbol, Harus Jadi Badan

Selasa, 14 Mei 2019. Waktu baca 1 menit 24 detik.
image
Kesbangbol, Harus Jadi Badan

MERANTI - Pada tangal 15 juni 2015, Pemerintah telah menerbitkan suatu regulasi yang mengatur tata cara pembentukan organisasi perangkat didaerah dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pemkab meranti telah pula menindaklanjuti peraturan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 8 tahun 2018.

Dalam urusan pemerintahan, bidang Kesbangpol, Pemkab Meranti masih menggunakan Perda Nomor 19 Tahun 2012 yang masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Hal ini dilakukan dikarenakan belum terbitnya aturan teknis dari kementrian terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 122 PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Namun, dengan diterbitkannya permendagri nomor 11 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kesbangpol serta untuk menjamin adanya kepastian hukum, maka regulasi yang berhubungan dengan pengaturan struktur organisasi kesbangpol, tersebut harus dilakukan penyesuaian.

“Perubahan status kelembagaan Kantor Kesbangpol menjadi sebuah badan sangat diperlukan guna peningkatan pencapaian kinerja yang lebih maksimal dalam melayani kebutuhan masyarakat,” ungkap Wakil Bupati, Drs H Said Hasyim saat menyampaikan pidato LKPJ dihadapan Anggota DPRD belum lama ini.

Oleh karena itu phaknya mengajukan suatu ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemerintah kabupaten Kepulauan Meranti.

“Adapun yang menjadi alasan utama dari pengajuan ranperda ini adalah disamping merupakan amanat peraturan yang lebih tinggi, hasil evaluasi dari Gubri juga dipandang sebagai suatu hal yang mendesak karena berhubungan dengan suatu kepastian hukum serta berdampak pula terhadap perbuatan hukum yang akan ditempuh oleh lembaga tersebut dikemudian hari,” jelasnya.

Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan SE mengatakan akan menndaklanjuti Ranperda yang diusukan Pemkab Meranti. Sehingga bisa segera dikerjakan dan diselesaikan secepatnya.

“Akan segera kita tindaklanjuti segera. Apalagi dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan yang lebih tinggi,” ucapnya. (humas/017)

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti