Kapan Saja Bisa Lakukan Tera Ulang Timbangan
Rabu, 7 Agustus 2019. Waktu baca 1 menit 13 detik.
Kapan Saja Bisa Lakukan Tera Ulang Timbangan
MERANTI - Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disdagprinkop-UKM) Kepulauan Meranti terus berupaya untuk bisa melakukan tera ulang secara mandiri terhadap alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) sederhana.
Jika tera ulang bisa dilakukan secara mandiri, maka bisa menyumbang retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan terpenting dapat menciptakan pasar tertib ukur. Saat ini, selain alat ukur timbangan yang sudah lengkap, Bidang Metreologi juga sudah terdapat tenaga fungsional. Untuk itu, masyarakat bisa datang kapan saja untuk melakukan tera ulang.
"Bidang Metrologi kita sudah resmi mandiri. Kita baru saja mendapatkan lima tenaga fungsional yang kita ajukan kemaren dan mereka juga sudah di SK kan. Untuk itu bagi masyarakat yang ingin melakukan tera ulang bisa kapan saja datang tidak terbatas waktu," kata Azza.
Ditambahkan Azza, retribusi dari Bidang Metreologi sudah ada yang masuk. Retribusi itu berasal dari hasil roadshow tera ulang terhadap UTTP yang berada di Kecamatan.
"Waktu kita melakukan terus ulang dan roadshow di beberapa kecamatan, Bidang Metreologi sudah mengantongi retribusi pertama. Baru sekitar 8 juta lebih dari waktu seminggu kita bergerak, mudahan bisa bertambah," ujar Azza.
Ketua Komisi B DPRD Kepulauan Meranti, Darwin Suwandi berharap, dengan telah ditetapkan Metrologi Legal secara mandiri ini menjadi acuan bagi pemkab dalam menyikapi tertib ukur timbangan di pasar.
“Kami mendukung dengan telah mandirinya Metrologi Legal ini. Masyarakat juga tidak dirugikan dalam bertransaksi jual beli. Apa yang dibeli masyarakat kepada pedagang pas timbangan. Dan pedagang juga tidak curang,” kata Darwin Susandi. (Humas/
Kategori
Topik
Bagikan