Dana Desa Tak Boleh untuk Biayai Pilkades
Senin, 18 Maret 2019. Waktu baca 1 menit 6 detik.
Dana Desa Tak Boleh untuk Biayai Pilkades
MERANTI - Juni mendatang, 49 desa di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau direncanakan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019.
Persiapan demi persiapan dilakukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Mulai dari pembentukan panitia, serta penganggaran untuk kebutuhan Pilkades.
"Sumber pendanaan Pilkades berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Yang terpenting bukan mengambil dari Dana Desa (DD)," kata Kadis PMD Kepulauan Meranti, Drs, H, Ikhwani, Senin (18/3/2019).
Dijelaskannya, desa yang akan melaksanakan pesta demokrasi sebanyak 49 desa, meliputi 48 pemilihan secara langsung dan 1 penggantian antar waktu (PAW).
"Yang PAW itu Desa Kundur, Kecamatan Tebingtinggi Barat," sambungnya.
Menurutnya, proses pelaksanaan Pilkades serentak hampir mirip dengan proses pemilihan bupati. Ada proses 3 tahapan, yakni sortir suara, penghitungan suara dan proses pelantikan.
"Pilkades serentak ini merupakan gelombang dua, setelah pelaksanaan Pilkades serentak pada tahun 2017 lalu," bebernya.
Sementara itu, Sekda Kepulauan Meranti, Yulian Norwis SE MM, meminta pelaksanaan Pilkades dipersiapkan secara optimal. Segala kebutuhan serta keamanan harus direncanakan secara matang. Mengingat, pesta demokrasi tingkat desa itu sangat sensitif, perlu pendekatan secara persuasif kepada tokoh agar Pilkades berjalan lancar dan damai.
"Wajib dipersiapkan dengan matang sejak jauh-jauh hari," ujarnya.
Dia mengimbau kepada Kades yang memasuki akhir jabatan untuk menyiapkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahunan dan masa jabatan.
"Semoga mekanisme yang sudah disusun bisa berjalan dengan baik," pungkasnya. (Humas/008)
Kategori
Topik
Bagikan