Kepengurusan Objek PBB-P2 Baru, Hanya Satu Jam Dan Gratis
Senin, 24 Juni 2019. Waktu baca 1 menit 17 detik.
Kepengurusan Objek PBB-P2 Baru, Hanya Satu Jam Dan Gratis
MERANTI – Bagi masyarakat Kepulauan Meranti yang belum terdaftar menjadi objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) baru diharapkan bisa segera mengurusnya ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) atau langsung ke Kantor PBB-P2. Karena selain cepat juga tidak dipungut biaya alias gratis.
Seperti yang dikatakan Kabid PBB dan BPHTP, Eri Yoserizal SE, Senin (24/6/2019). Ia mengharapkan masyarakat Meranti, khususnya yang berada diwilayah Kecamatan Tebingtinggi, agar bisa berparisipasi dalam membangun daerah dengan membayarkan pajaknya.
“Mengurus PBB dan BPHTB tidak sesulit yang dibayangkan. Untuk objek pajak baru, paling lama satu jam sudah selesai. Kemudian juga gratis atau tidak dipungut biaya sama sekali,” ujarnya.
Termasuk, kata Eri, bagi masyarakat yang ingin melaksanakan transaksi jual beli lahan dan bangunan. Mereka harus mengurus pajaknya terlebih dahulu. Sehingga proses balik nama bisa segera dilakukan.
“Karena untuk melanjutkan proses sertifikat, wajib melampirkan PBB. Jadi diharapkan bagi yang akan melaksanakan jual beli lahan dan bangunan bisa langsung mengurus balik nama,” ucapnya.
Ditambahkan Kasi Pengolahan Data dan Informasi Dodi Kurniawan SE bahwa sejumlah syarat untuk kepengurusan wajib pajak baru diantaranya melampirkan fotocopy surat tanah dan fotocopy KTP. Kemudian diminta kepada masyarakat, bisa mengurusnya secara langsung ke Kantor PBB.
“Jangan lewat orang lain atau calo. Karena prosesnya cepat dan gratis. Kalau lewat orang lain dikhawatirkan akan ada pungutan liar,” ujarnya.
Jika masyarakat ingin mengurus, bisa langsung ke kantor PBB yang berada di belakang kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPAD) di Jalan Merdeka Selatpanjang. Pelayanan akan buka pada hari kerja yakni Senin sampai Jum’at. (humas/017)
Kategori
Topik
Bagikan