Tahun Ini, Pemkab Meranti Telah Keluarkan 96 Izin Penelitian dan Riset

Senin, 24 Juni 2019. Waktu baca 1 menit 26 detik.
image
Tahun Ini, Pemkab Meranti Telah Keluarkan 96 Izin Penelitian dan Riset

MERANTI – Untuk membantu penelitian dan riset yang dilaukan lembaga pendidikan, lembaga pemerintah, maupun lembaga lainnya diwilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Pemerintah setempat telah mengeluarkan sebanyak 96 surat izin sepanjang tahun 2019. Terdiri dari sebanyak 95 izin penelitian, dan 1 surat izin riset.

Kepala Dinas Penenaman Modal, Pelayanan Terpadu, Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kepulauan Meranti, Drs Revirianto mengatakan bahwa kewenangan mengeluarkan izin penelitian dan riset di kabupaten termuda di Riau itu baru ditanganinya Tahun 2019. Sebelumnya surat izin tersebut dikeluarkan oleh Kantor Kesbangpol.

“Dalam kepengurusan surat izin riset dan penelitian ini tidak dipungut biaya alias gratis. Jika syarat lengkap, akan langsung kita proses dan dalam sehari sudah bisa langsung keluar,” ungkapnya, Senin (24/6/2019).

Ditambahkan Kasubag Umum, Kepegawaian dan Program, Raja Yusran sejumlah syarat untuk mengurus surat izin penelitian dan riset diantaranya, surat rekomendasi dari lembaga yang menunjukkan identitas peneliti, tujuan penelitian dan lokasi penelitian. Hal itu menjadi syarat mutlak.

“Sebagian besar yang melakukan penelitian adalah mahasiswa dari sejumlah universitas di Riau maupun luar Provinsi Riau. Sementara yang melakukan riset baru satu yakni Kementrian Kesehatan. Dimana mereka melakukan riset status gizi balita di Indonesia,” terangnya.

Secara umum penelitian mahasiswa di Meranti sebagai syarat untuk meraih gelar sarjana. Sasarannya juga lebih banyak tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Meranti.

Menurutnya, dengan banyaknya penelitian dan riset di Kepulauan Meranti, akan sangat baik dalam memetakan persoalan yang terjadi di daerah kepulauan itu. Dengan begitu akan mendorong dilakukannya evaluasi dalam rangka memajukan daerah.

“Bagi yang mau mengurus surat izin penelitian dan riset diharapkan bisa memenuhi persyaratannya dan lansgung mendatangi Kantor DPMPTSPTK di Jalan Jamil Dagang atau dibelakang Kantor Bupati Kepulauan Meranti Jalan Dorak, Selatpanjang. Jika syarat lengkap, maka dalam sehari surat akan langsung keluar,” ucapnya.   (humas/017)

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti