SOSIALISASI LKHPN DAN BIMBINGAN TEKNIS PENGISIAN E-FILLING PADA APLIKASI E-LHKPN KPK

Selasa, 20 Maret 2018. Waktu baca 1 menit 39 detik.
image
SOSIALISASI LKHPN DAN BIMBINGAN TEKNIS PENGISIAN E-FILLING PADA APLIKASI E-LHKPN KPK

Selatpanjang , Kominfo- Selasa (20/3) Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti membuka secara resmi acara sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPKRI) yang berlangsung di gedung Afifa Jalan Banglas pukul 08.30 WIB. Turut hadir  Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Yulian Norwis, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dan tamu lainnya.

 

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka  pencegahan korupsi melalui E-LKHPN. Sekaligus adanya perubahan tata cara penyampaian E-LKHPN untuk peningkatan kepatuhan LKHPN dan pemahaman mengenai tata cara penyampaian LKHPN yang baru sesuai dengan peraturan komisi pembrantasan korupsi nomor 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan LKHPN maka sangat perlu dilakukan sosialisasi ini .

Maksud dan tujuan acara sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman berkaitan dengan LKHPN. Baik pendaftaran pelaporan maupun pengiriman LKHPN yang selanjutnya diharapkan terjadi peningkatan kepatuhan dari penyelenggara yang wajib melaporkan LKHPN.

Narasumber  pada kegiatan sosialisasi LKHPN dan Bimbingan Teknis ini adalah JJ Azizi dari Deputi Pencegahan KPK.  beliau menjelaskan LKHPN adalah bentuk integritas dari masing-masing pejabat yang diberikan amanah untuk mengelola uang negara. Kemudian laporan ini akan dipublikasikan sehingga masyarakat bisa langsung memantau dan melaporkan jika menemukan peningkatan harta kekayaan pejabat yang tidak wajar.

JJ Azizi juga menyampaikan, KPK telah mengeluarkan peraturan KPK No.7 Tahun 2016 yang merupakan penyempurnaan peraturan sebelumnya.

"Membuat laporan harta kekayaan untuk Pegawai negeri dengan Teknologi yang terbaru E-filling diaplikasi LKPHN di KPK salah satu bentuk  kemajuan pemerintah ingin menjadikan Negara kita ini lebih baik kedepan tentu diawali dengan para  ASN. kita membuat laporan harta kekayaan kita sehingga apa yang kita dapat nanti akan terekam semua sehingga kita bekerja pun tenang dan tidak macam-macam.’’ Ujar Wabup Meranti.

Untuk itu Wakil Bupati Kepuluan Meranti, Said Hasyim memerintahkan semua pejabat eselon II dan III segera membuat LHKPN sesuai dengan amanat UU No.28 Tahun 2009. "Pengelola keuangan negara sangat rentan terhadap korupsi. berhati-hatilah, jangan mengambil yang bukan hak kita', pesan Wabup.(MC Meranti /Rn/fr).

 

 

 

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti