Sisa Dana Desa Setor Kembali Ke Kas Daerah

Senin, 31 Desember 2018. Waktu baca 55 detik.
image
Sisa Dana Desa Setor Kembali Ke Kas Daerah

MERANTI -  Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan Nasir memperingatkan kepala desa agar sisa uang dana desa maupun bantuan lainnya setelah dicairkan dan digunakan, sisanya harus segera disetor kembali ke kas daerah kurang dari 24 jam.

"Sisa uang itu jangan terus disimpan di rumah. Gunakan untuk kepentingan masyarakat dan sisanya setor kembali. Karena, uang itu luar biasa setannya. Lewat dari 24 jam uang itu disimpan, saya yakin akan muncul godaan kepada bapak-bapak untuk memilikinya," jelas Irwan beberapa waktu lalu.

Peringatan Bupati Irwan itu bukan tanpa alasan. Sebelum program dana desa dikucurkan pemerintah pusat, Pemkab Kepulauan Meranti sudah terlebih dahulu mengalokasikan setiap tahun sekitar Rp 500 juta per desa. Sehingga saat ini total bantuan sekitar Rp1,5 miliar mengucur setiap tahun di setiap desa di Meranti.  

Hal yang membawa risiko ini terbukti dengan munculnya berbagai kasus menyangkut keuangan desa. Untuk itu Bupati mengharapkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan bantuan teknis dan aplikasi Siskeudes, dapat senantiasa mengawal transparansi dan akuntabilitas keuangan desa tersebut.

"Dengan meningkatnya jumlah dana di kas desa, maka diharapkan akan mendorong kemandirian desa. Pembangunan di desa tidak lagi bergantung kepada Pemda," tambah Irwan. *

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti