BPBD Meranti adakan sosialisasi Perda Retribusi No 4 tahun 2017

Jumat, 22 Desember 2017. Waktu baca 1 menit 8 detik.
image
BPBD Meranti adakan sosialisasi Perda Retribusi No 4 tahun 2017

Selatpanjang, Kominfo - Asisten II Anwar Zainal membuka secara resmi acara Sosialisasi Perda Retribusi No 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Meranti yang ditaja oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Meranti, Jum’at (22/12). Acara tersebut berlangsung di Afifa Ball Room jalan Banglas.

Turut hadir dalam acara tersebut Staf Ahli Bupati Askandar, Kapolres Meranti La Ode Proyek, Kapolsek Tebing Tinggi, Ketua MUI Mustafa, Seluruh OPD, Pihak Perbankan, Pihak Perhotelan dan pemilik usaha di Meranti.

Ketua Panitia Arifin menyampaikan bahwa acara tersebut bertujuan untuk memberi pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat tentang peraturan daerah retribusi dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran dan meminimalisir bahaya akibat terjadinya kebakaran.

“kebakaran bisa terjadi dimana saja, kapan dan kepada siapa saja, oleh karena itu kita harus mencegah sebelum terjadi dan mengantipasinya” ujar Arifin

Asisten II Anwar Zainal menyampaikan apresiasinya kepada  BPBD Meranti yang telah melaksanakan acara tersebut guna untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar Meranti agar nantinya bisa mengantisipasi terjadi kebakaran.

“saya harap melalui kegiatan ini masyarakat bisa lebih waspada” ujar Anwar Zainal

Pada kesempatan itu juga, pihak BPBD mensosialisasikan Alat Pemadam Api Ringan(APAR)  yang merupakan langkah pertama dalam memadamkan api. BPBD juga mengajak kepada seluruh elemen yang ada seperti Bank, perkantoran, hotel dan perusahaan agar memiliki APAR dan mengingatkan agar tidak panik apabila terjadinya kebakaran. (MC Meranti/HS/ip)

 

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti