Sertifikat Resmi Keluar, Bidang Metrologi Legal Meranti Lakukan Sosialisasi

Jumat, 17 Mei 2019. Waktu baca 1 menit 25 detik.
image
Sertifikat Resmi Keluar, Bidang Metrologi Legal Meranti Lakukan Sosialisasi

MERANTI - Bidang Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disdagprinkop-UKM) Kabupaten Kepulauan Meranti mulai melakukan sosialisasi dan mengedarkan stiker ke pemilik alat UTTP atau wajib Tera.

Hal itu seiring dengan dikeluarkannya sertifikat resmi dari kementrian terkait tanda dimulainya melakukan Tera Ulang.

“Bagi pemilik alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapan (UTTP) di wilayah Kepulauan Meranti dengan ini diberitahukan bahwa pelaksanaan Tera ulang sudah bisa dilaksanakan di Selatpanjang melalui bidang Metrologi Legal Disdagprinkop Kepulauan Meranti," kata Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disdagprinkop-UKM) Kabupaten Kepulauan Meranti, Mohammad Aza Fahroni.

Target surat edaran dan sosialisasi itu adalah pemilik UTTP seperti laundry, pasar, toko bangunan, pegadaian, SPBU, dan pelaku usaha wajib Tera atau Tera Ulang lainnya.

Aza menjelaskan, terkait Undang -undang yang menjelaskan kewenangan pelaksanaan Tera/Tera Ulang dan Pengawasan beralih dari provinsi ke Kabupaten/Kota.

Aza juga mengimbau bagi pelaku usaha untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan tidak melakukan kecurangan terhadap konsumen.

Mengenai PAD dari layanan di Bidang Metrologi Legal, Aza mengatakan,  target PAD dari tera ulang sebesar 100 juta rupiah. Namun pihaknya tidak begitu menargetkan, pasalnya pelayanan ini lebih bertujuan untuk melindungi konsumen melalui jaminan kebenaran pengukuran.

"Untuk PAD kita belum menargetkan, kita lebih kepada unsur pelayanan, dimana pedagang bisa dengan mudah mengukur timbangannya secara berkala dan pembeli merasa terjamin keakuratan timbangan barangnya," kata Azza.

Ketua Komisi B DPRD Kepulauan Meranti berharap, dengan telah ditetapkan Metrologi Legal secara mandiri ini menjadi acuan bagi pemkab dalam menyikapi tertib ukur timbangan di pasar.

 “Kami mendukung dengan telah berdirinya Metrologi Legal ini. Masyarakat juga tidak dirugikan dalam bertransaksi jual beli. Apa yang dibeli masyarakat kepada pedagang pas timbangan. Dan pedagang juga tidak curang,” kata Darwin Susandi. (humas/002)

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti