Retribusi Pasar Akan Direvisi
Selasa, 9 April 2019. Waktu baca 2 menit 5 detik.
Retribusi Pasar Akan Direvisi
MERANTI - Peraturan Daerah (Perda) Kepulauan Meranti Nomor 02 Tahun 2018 tentang retribusi pasar baru saja disosialisasikan dan diberlakukan awal tahun 2019.
Namun, ada beberapa faktor yang mengganjal, Perda tersebut akan direvisi kembali. Dalam Perda itu juga terjadi perubahan tarif retribusi yang sangat signifikan dari Perda sebelumnya yakni Peraturan Daerah (Perda) No.12 Tahun 2012.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disdagprinkop-UKM) Kabupaten Kepulauan Meranti, Mohammad Aza Fahroni mengatakan perubahan Perda tersebut dikarenakan banyak para pedagang yang tidak setuju atas kenaikan tarif retribusi yang sangat tinggi.
"Perda Retribusi Pasar ini akan kita revisi kembali karena adanya permintaan para pedagang yang tidak menginginkan kenaikan tarif yang terlalu tinggi apalagi sekarang mengingat kondisi ekonomi yang lemah. Jadi tarifnya tidak seperti sekarang, agak diturunkan sedikit," kata Aza.
Terkait adanya kerugian dalam pengelolaan Pasar Modern Selatpanjang menyebabkan tarif retribusi itu naik hampir 100 persen. Dengan begitu dapat membantu tanggungan Pemerintah. Dimana pada tahun 2018 lalu, pendapatan dari retribusi pasar hanya lebih kurang Rp122 juta. Sementara total pengeluaran mencapai Rp400 juta.
"Memang adanya kerugian dalam pengelolaan pasar tersebut. Pengeluaran dan pemasukan tidak seimbang, makanya tarif naik agak siginifikan guna menekan beban operasional," ungkap Aza.
Dikatakan Aza, Pemkab Kepulauan Meranti tidak lagi memikirkan profit, namun harus mendengar apa yang menjadi aspirasi para pedagang.
"Pemkab Kepulauan Meranti tidak lagi mengurus untung, namun kita mendahulukan pemberian pelayanan, daripada keuntungan. Terhadap berapa angka tarif retribusinya kita sedang berkoordinasi ke beberapa pihak dan berbicara kepada pimpinan," ujar Aza.
Berdasarkan data, tarif lama bagi pedagang berjualan di meja ikan dikenakan tarif Rp26.250, meja daging Rp33.750, meja sayur Rp18.750, dan meja golongan G Rp41.250 yang dibayarkan setiap bulan. Dengan kenaikan tarif Retribusi sesuai Perda baru Nomor 02 Tahun 2018, maka meja ikan dikenakan tarif Rp80.000, meja daging Rp105.000, meja sayur Rp60.000, dan meja golongan G Rp80.000.
Sementara itu, Komisi II DPRD Kepulauan Meranti menanggapi hal tersebut. Dimana sebelum disahkan pihak legislatif mempertanyakan keabsahan Perda tersebut, apakah sudah ada kajian akademik dan apakah tidak akan menimbulkan polemik.
"Sebelum disahkan, kami sudah mempertanyakan beberapa hal kepada dinas terkait. Namun, dinas mengatakan tidak ada masalah, namun setelah disahkan terjadi pergolakan," kata anggota Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Putra.
Walaupun yang mengajukan Perda adalah Disdagprinkop-UKM, namun orang yang mengajukan dan yang menjawab berbeda, karena waktu itu terjadinya mutasi pimpinan OPD.
Kedepannya, politisi PPP itu mengharapkan kepada Pemkab Kepulauan Meranti, Perda yang akan diajukan harus sesuai kebutuhan dan masyarakat tidak terbebani dengan aturan tersebut.
"Segala sesuatu yang akan diajukan itu harus sesuai kebutuhan dan sudah final, dan ketika kita membahas dan mengesahkan masyarakat tidak merasa terbebani," ujar Dedi. (Humas/002)
Kategori
Topik
Bagikan