PT NSP Tak Bayar Pajak Kedaerah

Senin, 17 Juni 2019. Waktu baca 1 menit 57 detik.
image
PT NSP Tak Bayar Pajak Kedaerah

MERANTI - PT Nasional Sago Prima (NSP) belum pernah membayar pajak non PLN kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau. Sehingga, perusahaan pengolah sagu terbesar di Indonesia ini merugikan daerah.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (Kabid PAD), Agib Subardi ST menegaskan bahwa mereka sudah menyurati dan memanggil pihak  PT NSP. Namun hingga kini realisasinya belum terlihat.

"Mereka (pihak perusahaan) mengaku akan melaporkan dulu hal ini kepada pimpinan mereka. Hingga kini, kita masih menunggu," ungkapnya akhir pekan lalu.

Agib merincikan pajak non PLN per KWH sebesar Rp 1,115. Sementara, ia mengaku perusahaan tidak membayar sejak Tahun 2011 lalu.

"Kalau dihitung-hitung, ada sekitar Rp, 84,294,000 pajak non PLN yang belum mereka bayar kepada kita. Kita akan terus tagih," tegasnya.

Agib juga menjelaskan pajak non PLN merupakan pajak atas penggunaan pembangkit listrik sendiri. Selain untuk mengoperasikan mesin pengolah sagu PT NSP di Kepau Baru, Kecamatan Tebingtinggi Timur, daya pembangkit juga digunakan untuk melistriki rumah keryawan mereka disekitar lokasi perusahaan.

"Mereka selalu mengelak ketika kita tagih. Jika tak muncul juga, akan kita panggil lagi," kata Agib.

Mendengar hal itu, salah satu Anggota DPRD Kepulauan Meranti, dari Komisi II, Dedi Putra mengaku terkejut. Ia tidak menyangka perusahaan raksasa tersebut tidak mau membayarkan kewajiban mereka kepada daerah.

"Kita juga baru mendengarnya. Kalau memang ia, akan kita panggil. Baik dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), maupun pihak perusahaan. Karena ini tidak bisa dibiarkan," ujarnya, Senin (17/6/2019).

Menurutnya, walaupun PT NSP berskala Nasional, bukan berarti harus sepele dengan kewajiban didaerah. Selain harus patuh terhadap kebijakan pusat, juga harus mengikuti dengan kebijakan daerah.

"Selain harus patuh terhadap Undang-Undang, juga harus patuh terhadap Perda (Perturan Daerah). Ini penting, untuk keberlangsungan operasional perusahaan," terangnya.

Politisi PPP itu meminta agar pihak perusahaan bisa segera membayarkan pajaknya kepada daerah. Apalagi, perusahaan pengolah sagu terbesar itu sudah menanamkan investasi yang sangat besar di Meranti.

"Mentang-mentang sudah berinvestasi kepada daerah dan membayarkan kewajiban ke pusat, jangan anggap enteng masalah kecil seperti sekarang ini," katanya.

Jika tidak peduli juga, Dedi berjanji akan memanggil hearing pihak perusahaan. Karena disatu sisi DPRD terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kita selalu mendorong BPPRD memaksimalkan seluruh potensi PAD. Dengan adanya potensi baru seperti ini, harus kita dukung untuk peningkatan PAD kita," sebutnya.

Humas PT NSP, Setio Budi Utomo yang dikonfirmasi, Senin (17/6/2019) lewat selulernya tidak aktif. Sehingga belum diketahui apa alasan pihak perusahaan tidak membayar pajak non PLN nya ke daerah. (humas/017)

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti