Pj Kades Punya Wewenang Penuh Terhadap Pemerintahan Desa
Minggu, 14 April 2019. Waktu baca 1 menit 23 detik.
Pj Kades Punya Wewenang Penuh Terhadap Pemerintahan Desa
MERANTI - Pelantikan Pj Kepala Desa merupakan proses penataan organisasi tingkat desa dalam rangka mengisi kekosongan setelah Kades defenitif masa jabatannya berakhir. Walaupun hanya Pj, namun memiliki kewenangan penuh terhadap Pemerintahan Desa.
Seperti yang ditegaskan Sekda Kepulauan Meranti H Yulian Norwis SE MM, Jumat (12/4/2019) siang.
"Pj Kades punya wewenang penuh terhadap desa yang dipimpinnya. Untuk itu, diharapkan dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai harapan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Pejabat yang akrab disapa Icut itu juga meminta kepada para Pj Kades agar selama menjabat tidak melakukan perubahan mendasar yang dapat menghambat program desa. Jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan menjadi beban bagi Kades defenitif nantinya.
"Setiap kebijakan strategis yang diambil harus dipertimbangkan dengan matang agar tidak menimbulkan masalah. OLeh karena itu, sebelum mengeluarkan kebijakan koordinasikan dulu dengan BPD dan unsur lembaga masyarakat lainnya," ingatnya.
Yulian juga berharap Pj Kades untuk menjaga agar pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tetap berjalan normal hingga dilantiknya kades defenitif pada Mei 2019 mendatang.
"Mudah-mudahan tidak ada persoalan yang muncul dan pelaksaan pemerintahan yang dipimpin oleh masing-masing Pj Kades ini bisa berjalan lancar hingga kades definif ini dilantik," harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kepulauan Meranti Drs Ikhwani, mengungkapkan, meski Pj Kades punya wewenang penuh namun diminta untuk selalu mengutamakan kesepakatan sebelum memutuskan sesuatu berkaitan dengan desa yang dipimpinnya.
"Jangan mentang-mentang punya wewenang membuat keputusan sendiri pula. Utamakan kesepakatan sebelum memutuskan sesuatu terutama menyangkut pembangnan desa yang dipimpinnya itu," harapnya.
Dijelaskan Ikhwani pula, kesepakatan itu hendaknya melibatkan pihak desa terkait baik BPD maupun masyarakat setempat.
"Libatkan BPD maupun masyarakat setempat agar tidak menimbulkan persoalan di belakang hari nantinya," ingatnya. (humas/004)
Kategori
Topik
Bagikan