Pantia Pilkades se-Meranti Dibentuk

Selasa, 19 Maret 2019. Waktu baca 1 menit 19 detik.
image
Pantia Pilkades se-Meranti Dibentuk

MERANTI - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar rapat pembentukan  Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tingkat Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2019 bertempat di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti Senin (18/3/2019).

 

Kegiatan dihadiri Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Yulian Norwis, Kepala PMD Kepulauan Meranti Ikhwani, Kepala Inspektorat Kepulauan Meranti, jajaran Camat se-Meranti, serta aparat Kepolisian dan TNI.

 

Kepala PMD Ikhwani menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak di Meranti akan dilaksanakan setelah pelaksanaan Pemilu serentak. "Sesuai dengan instruksi target pelaksanaan Pilkades dilaksanakan tanggal 29 Juni 2019. Atau diperkirakan 24 hari setelah Lebaran," ujarnya.

 

Mengingat pelaksanaannya yang begitu dekat dengan jarak lebaran, seluruh stakeholder yang ada di tingkat Desa, dan Kecamatan untuk tidak menambah libur.

 

"Lebarannya jangan lama-lama. Kita targetkan Agustus sudah bisa dilantik," ingatnya.

 

Ketua Pantia tingkat Kabupaten sendiri yang ditunjuk adalah Asisten I setdakab Syamsudin, dan sekretaris Ikhwani.

 

Ikhwani menjelaskan ada sebanyak 49 Desa yang akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa di Kepulauan Meranti. "Satu desa PAW yaitu desa Kundur, Tebingtinggi Barat," ungkapnya.

 

Sekda Meranti, Yulian Norwis, mengatakan bahwa dengan adanya panitia tingkat Kabupaten, maka ditiap Kecamatan nantinya akan diarahkan untuk segera membentuk Pantia. Baik ditingkat Kecamatan, maupun Desa. "Yang penting pembentukan Pantia dulu, nanti akan diberikan pengarahan agar mereka tahu tugas-tugas yang harus dilaksanakan," ujarnya.

 

Secara garis besar Yulian mengatakan bahwa Pantia ini nantinya akan menyusun secara teknis seluruh rangkaian Pilkades.

 

"Nantinya mereka akan merencanakan seluruh rangkaian, melakukan bimbingan teknis, memfasilitasi penyelesaian permasalah pemilihan Kades, membentuk tim pengawasan kabupaten. Melakukan evaluasi dan pelaksanaan pemilihan, menyediakan bahan uji kompetensi apabila terdapat bakal calon kepala desa yang berjumlah lebih dari 5 orang." terangnya. (humas/019)

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti