Kesadaran Wajib Pajak Masih Rendah

Senin, 18 Februari 2019. Waktu baca 1 menit 21 detik.
image
Kesadaran Wajib Pajak Masih Rendah

Selatpanjang - Kesadaran para wajib pajak di Kabupaten Kepulauan Meranti tergolong rendah. Karenanya, pemerintah terus melakukan upaya guna mendorong agar para wajib pajak menunaikan kewajibannya.

"Kita harus terus mendorong mereka agar menunaikan kewajibannya, karena sampai saat ini kesadaran para wajib pajak masih rendah. Dengan cara ini, kita akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)", kata Asisten 1 Sekdakab Meranti Syamsudin SH. MH  didampingi Kepala BPPRD Eri Suhairi S.Sos, saat sosialisasi pajak dan retribusi bagi wajib pajak, yang berlangsung di Meting Room AKA Meranti Hotel Jalan Terubuk Selatpanjang, belum lama ini, (18/2/2019)

Sebelumnya, BPPRD juga telah menyosialisasikan Perda yang meliputi Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Pajak Daerah nomor 10 tahun 2011, Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 12 tahun 2012, Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Menurut Samsudin, sosialisasi yang digelar hari ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah. Jika kesadaran meningkat, maka otomatis PAD Meranti juga akan meningkat dengan sendirinya.

Sementara itu, Kepala BPPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Eri Suheri S.Sos menuturkan, meski ada sumber pajak yang melampaui target (seperti pajak Iklan, Red), pihaknya tetap belum puas. Harus ada inovasi dalam menggali dan mendorong sektor lainnya untuk meningkatkan PAD.

Selama ini, dalam pengelolaan sumber pendapatan dari wajib pajak seperti rumah makan, restoran, dan tempat hiburan, Pemkab Meranti masih menerapkan pola save asisment. Kedepan akan diterapkan puping box sehingga tiap transaksi akan langsung terkoneksi dengan sistem pajak dan perbankan.

"Sistem puping box ini bertujuan untuk menghindarkan hal negatif, baik dari wajib pajak ataupun petugas pajak", ungkap Eri Suhairi.(MC Meranti/Humas/Na)

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti