Hindari Jeratan Hukum, ASN Harus Pahami Tupoksi dan Regulasi

Minggu, 17 Maret 2019. Waktu baca 1 menit 47 detik.
image
Hindari Jeratan Hukum, ASN Harus Pahami Tupoksi dan Regulasi

MERANTI - Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Sudandri Jauzah mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama CPNS yang baru saja bertugasagar terhindar dari prilaku Korupsi.

"Setiap ASN haru punya integritas, serta mampu menahan diri agar tidak korupsi," ujar Sudandri, Jumat (15/03/2019).

Menjadi ASN saat ini, dituntut untuk paham dengan tugas yang diberikan serta segala konsekuensinya jika salah dalam mengambil kebijakan. Hal tersebut perlu dipahami sejak awal, agar tak salah dalam melangkah nantinya.

"Sebagai ASN, kita harus tau siapa kita, dimana posisi kita, serta paham dengan seluruh regulasi yang ada," kata Kabag Hukum.

Diakui Sudandri, kasus korupsi muncul tak hanya karena adanya niat memperkaya diri. Namun, kebijakan yang salah dan menimbulkan kerugian negara, kerap menjadi penyebab sejumlah ASN tersandung dalam jeratan rasuah.

"Di sinilah ASN perlu paham dengan posisi masing-masing, serta mempelajari seluruh aturan yang mengatur tugasnya sebagai Abdi Negara," tambah Sudandri.

Tidak kalah penting, menurut Sudandri adalah totalitas ASN dalam melaksanakan tanggung jawab. ASN harus menganggap pekerjaan yang diberikan sebagai ibadah. Dengan mengubah paradigma berfikir seperti itu, ASN akan profesional dalam menjalankan tugas yang telah diamanahkan.

"Jadikan setiap pekerjaan yang diberikan sebagai ibadah dan jangan mengerjakannya karena materi atau ketakutan terhadap pimpinan," terang kabag hukum lagi.

Kinerja seorang ASN tak hanya dinilai oleh pimpinan, namun ikut menjadi penilaian masyarakat. Untuk itu di perlukan dedikasi yang tinggi dalam melaksanakan tugas, terutama pelayanan yang bersentuhan langsung ke masyarakat.

"Kita ini ibarat ikan di dalam akuarium. Semua pekerjaan yang kita lakukan terus di lihat dan dipantau," ujar Sudandri meniru kata Bupati Meranti, Irwan.

Lebih lanjut ia berharap agar semua ASN tak kaku dalam melaksanakan tugas, namun harus bekerja berdasarkan aturan hukum yang jelas, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

"Jadilah pegawai yg betul-betul profesional sehinga keberadaan kita dibutuhkan semua orang dan jangan sampai tersangkut kasus Korupsi,".

Sementara itu, Sekretaris badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti, Bakharuddin mengaku sanksi tegas akan di berikan bagi setiap ASN yang terbukti korupsi.

"Baru-baru ini saja ada 9 pejabat telah dikeluarkan SK pemberhentiannya karena Tersandung kasus korupsi," terang Bakharuddin.

Hal tersebut patut menjadi contoh bagi ASN lainnya agar tak menyalahgunakan jabatan, apalagi dengan sengaja melakukan korupsi untuk memperkaya diri. (Humas/006).

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti