Kelola Sampah Medis, RSUD Meranti Gandeng Pihak Ketiga
Jumat, 1 Maret 2019. Waktu baca 2 menit 2 detik.
Kelola Sampah Medis, RSUD Meranti Gandeng Pihak Ketiga
MERANTI - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepulauan Meranti saat ini masih menggunakan incinerator untuk membakar sampah medis. Padahal operasional incinerator di rumah sakit itu masih belum mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH).
Saat ini, bekas pembakaran sampah dan limbah B3 itu disimpan di tempat penyimpanan terbatas, baru setelah itu diangkat oleh pihak ketiga untuk diolah kembali.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) RSUD Kepulauan Meranti, Miftah didampingi Kepala Seksi Penunjang Medik, Yenni Wijaya mengatakan, untuk pengolahan limbah di incenerator adalah limbah infeksius seperti masker, kasa, plester luka, tampon, pembalut, kapas injeksi dan sisa-sisa jaringan, botol infus, jarum suntik dan sebagainya.
"Sampah infeksius tidak dimasukkan ke tempat pembuangan sampah umum, namun dikelola dengan dikumpulkan secara khusus dan dibakar di incinerator. Kemudian residu dari hasil pembakaran limbah infeksius ini kita kumpul dan dibawa oleh pihak ketiga," ujarnya.
Miftah juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengajukan izin ke Kementrian Lingkungan Hidup. Selain itu, pihaknya akan segera menggandeng Kerja Sama Operasi (KSO) atau pihak ketiga untuk menangani hal ini.
"Kita sudah mengajukan izin, namun dalam proses. Kita harus memulainya dari awal karena izinnya sudah menggunakan OSS," ujarnya.
Selain itu, ada beberapa item pada incenerator yang tidak memenuhi kriteria Kementrian Lingkungan Hidup. Untuk itu, pihaknya segera menggantikannya, seperti cerobong asap yang tingginya tidak maksimal.
Kepala Seksi Pencemaran dan Kerusakan Dinas Lingkungan Hidup, Syahrol SSi, mengatakan, rumah sakit tidak boleh mempergunakan incineratornya untuk mengolah sampah medis jika belum ada izin.
"Kita tidak ada menyuruh mereka membakar sampah medis itu. Namun, kemarin mereka membakar dengan alasan untuk mengambil sample hasil uji bakar sampah medis itu," kata Syahrol, Kamis (28/2/2019).
Syahrol mengungkapkan, RSUD sepertinya tidak punya pilihan lain. Pasalnya, jika sampah medis tidak dibakar, maka akan menimbulkan bakteri. Sementara jika incinerator dioperasikan secara sembarangan bisa menimbulkan masalah lain. Dimana warga di sekitar kawasan insinerator bisa terpapar senyawa berbahaya.
Menurut dia, limbah medis harusnya dikelola pihak ketiga yang punya izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Cara lainnya adalah menggunakan incinerator yang berizin dari KLH.
"Izinnya ini memang di Kementerian LHK. Tapi, pengawasannya juga ada pada pemerintah kabupaten. Jika mereka masih membakar nanti akan kita surati," ungkapnya.
Dia juga mengakui bahwa manajemen rumah sakit, sebenarnya sudah mengajukan perizinannya ke Kementerian LHK. Pihaknya bahkan sudah memberikan rekomendasi ke kementerian LHK, karena incinerator yang ada sudah memenuhi standar.
"Izinnya masih dalam proses. Kalau kemarin itu ada beberapa item yang tidak standar, tapi sudah diganti. Seperti cerobong asap tingginya itu harus 14 meter, kalau yang dulu hanya 9 meter," ujarnya. (Humas/002)
Kategori
Topik
Bagikan