Jaga Kedisiplinan, Wabup : Pejabat Jangan Sampai Makan Sumpah

Jumat, 9 Agustus 2019. Waktu baca 1 menit 18 detik.
image
Jaga Kedisiplinan, Wabup : Pejabat Jangan Sampai Makan Sumpah

MERANTI - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Said Hasyim mengimbau seluruh pegawai di bawah jajarannya untuk menjaga kedisiplinan di dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan sehari-hari.  Sebab, masyarakat telah memberikan amanah agar bisa mendapatkan pelayanan yang maksimal dan pembangunan dengan baik.

"Perlu diingat, setiap aparatur negara baik pegawai negeri atau honorer memilik tanggung jawab karena digaji oleh rakyat. Maka dari itu tingkatkan kinerja, jangan malas-malasan," sebutnya belum lama ini.

Said Hasyim juga menyinggung para pejabat dibawahnya untuk benar-benar bekerja sesuatu dengan jabatan yang telah dipercayakan pimpinan.

"Ingat sumpah yang diucapkan saat dilantik. Jangan dilanggar. Pejabat jangan sampai makan sumpah," tegas Said Hasyim.

Dia mencontohkan soal kedisiplinan pegawai dalam mengikuti apel. Dirinya tidak menampik banyak dari bawahannya yang enggan dan malas, padahal hal tersebut gambaran dasar dari sebuah kedisiplinan.

"Sebagai pimpinan wajib bagi saya mengingatkan ini, kalau tidak saya yang berdosa. Karena itu amanah rakyat yang dititipkan," ujar Wakil Bupati Kepulauan Meranti itu.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakharudin menambahkan pihaknya telah dan selalu berkomitmen menjaga kedisiplinan para pegawai. Sebagai salah satu bentuk pengawasan, daftar kehadiran para pegawai wajib dilaporkan setiap harinya.

"Sesuai instruksi pimpinan, para pegawai yang tidak disiplin akan diberikan sanksi tegas," ujarnya.

Adapun bentuk sanksi tersebut,  kata Bakhar, mulai dari penilaian pangkat dan jabatan hingga pemotongan gaji. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti baru saja memberikan sanksi pemotongan satu bulan gaji sebanyak satu bulan untuk ASN dan honorer yang tidak mengikuti apel hari pertama kerja pasca Idul Fitri 2019 lalu.

"Untuk pegawai negeri langsung tidak menerima gaji, sedangkan honorer pemotongan dilakukan dua tahap," jelas Sekretaris BKD Meranti itu. (humas/016)

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti