Dishub Akan Panggil Pengusaha Kapal Terkait Pungutan Lain di Pelabuhan

Kamis, 21 Maret 2019. Waktu baca 1 menit 34 detik.
image
Dishub Akan Panggil Pengusaha Kapal Terkait Pungutan Lain di Pelabuhan

MERANTI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau akan selidiki pungutan-pungutan lain yang ada di Pelabuhan Camat, Selatpanjang.

Hal ini menyusul adanya aduan pengusaha kapal kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti terkait adanya pungutan-pungutan lain di Pelabuhan.

Kepala Dishub Kepulauan Meranti, Dr. Aready mengatakan bahwa akan melakukan peninjauan langsung ke Pelabuhan terkait aduan tersebut. "Nanti kita coba cek di lapangan, biar bisa kita pastikan, yang pasti kita memungut retribusi berdasarkan Perda," ujar Aready.

Dirinya menilai pengusaha kapal memang ada keluhan karena Perda nomor 3 Tahun 2018 perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha khusus Pelayanan Perhubungan dan Perairan, dimana ada kenaikan harga retribusi bagi pengusaha kapal.

"Itu mungkin masalahnya naiknya terlalu besar, karena perda yang lama rendah memang, itu mungkin masalahnya," ujarnya.

Aready mengatakan selain turun langsung dan mencek di pelabuhan pihaknya juga akan mengundang pengusaha-pengusaha  kapal untuk duduk bersama mendalami persoalan tersebut.

 "Kita akan undang para pihak yang terlibat langsung, yang jelas itu pengusaha-pengusaha kapal," pungkasnya.

Dedi Putra anggota komisi II DPRD Kepulauan Meranti mengatakan sebelumnya beberapa pengusaha kapal mengadu kepada mereka bahwa perda yang baru cukup memberatkan para pengusaha.

"Perda ini dulukan 30 rupiah per GT, tapi sekarang naik menjadi 1000 rupiah, kalau sehari bisa bayar 100 ribu setiap hari kalau kapal ya 33 GT, kalau kapalnya berlabuh 3 hari mereka bayar 300 ribu, itukan terlampau berat," ujarnya.

Selain itu dirinya mengatakan bahwa dengan perda yang baru inj pengusaha kapal meminta kejelasan apabila aturan ini memang tetap diberlakukan, mereka tidak ingin ada lagi pungutan lain.

"Terakhir mereka menanyakan kalau seandainya (perda) ini berlaku apakah ada pungutan-pungutan lain. Pungutan-pungan lain ini kan kita tidak paham, siapa yang Pungut, apa yang dipungut," ujarnya.

Oleh karena DPRD meminta Dishub untuk menyelidiki itu, karena selain yang diatur perda pungutan-pungutan lain itu tidak dibenarkan. "Karena ini kita minta Dishub selidiki, Karena perda itu sudah memberikan beban kepada pengusaha atas pemakaian Meraka terhadap pelabuhan," ujarnya.(humas/019)

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti