Berikan Pelayanan, ASN Dituntut Prioritaskan 3S
Senin, 4 Maret 2019. Waktu baca 1 menit 38 detik.
Berikan Pelayanan, ASN Dituntut Prioritaskan 3S
MERANTI - Untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk memprioritaskan senyum, sapa dan salam atau dikenal dengan istilah 3S.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol (HumasPro) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Herry Saputra saat ditunjuk memberikan materi dalam orientasi hari pertama CPNS 2018 di Gedung Oren Kantor Bupati, Senin (4/3/2019).
"Prioritas kami 3S, senyum sapa salam. Kalau ada masyarakat datang dengan marah-marah, tetap sambut dengan senyum, pasti akan baik-baik saja. Pegawai yang ada saat ini adalah etalase pimpinan, kalau pegawai kita sombong apa jadinya," ujar Herry.
Menurutnya, sudah sepantasnya seorang ASN sebagai pemerintah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakatnya. Baik itu dari sektor pendidikan, kesehatan maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis lainnya.
"Tolong berikan senyuman, kalau ada masalah di rumah tinggalkan dulu. Di tempat lain banyak pegawai yang malah menggunakan smartphone ketika menjalankan tugas. Semoga di Meranti tidak, saya lihat di sini profesional semua," harap lelaki yang akrab disapa Eri Gading itu.
Dia juga menyinggung bagaimana seorang ASN itu berhubungan dengan rekan kerja, pimpinan dan bawahan. Para CPNS yang baru harus banyak belajar dengan siapa saja.
"Harus banyak diskusi. Kita sama saja dengan para honorer, jangan merasa lebih pintar dari mereka. Jangan merasa kitalah segala-galanya," kata Ery.
Begitu juga hubungan baik dengan mitra kerja pemerintah kabupaten, seperti awak media dan lembaga lainnya. Jangan sampai karena hubungan yang tidak harmonis, menyebabkan kesalahpahaman dan merugikan pemerintah.
"Miss komunikasi ini akan menyebabkan isu yang tidak bagus di kalangan masyarakat. Ingat, bahasa di luar sana sangat berpengaruh terhadap karir kita kedepannya," ingat mantan Kabid Mutasi BKD Kepulauan Meranti itu.
Kepal Bagian Hukum dan Ham Setdakab Kepulauan Meranti, Sudandri Jauzah juga menyampaikan hal senada. Sebagai pegawai yang ditugasi pemerintah dalam memberikan pelayanan, sudah semestinya diikat oleh berbagai macam aturan.
"Masyarakat bisa saja melayangkan tuntutan kepada pemerintah kabupaten jika melanggar aturan-aturan yang ada. Terlebih di era keterbukaan informasi publik seperti sekarang ini, pemerintah bisa saja di bawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tegas Sudandri. (Humas/016)
Kategori
Topik
Bagikan