UMK Meranti 2019 Naik Rp. 204 Ribu
Jumat, 30 November 2018. Waktu baca 1 menit 2 detik.
UMK Meranti 2019 Naik Rp. 204 Ribu
Selatpanjang - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepuluan Meranti, Riau di tahun 2019 telah ditetapkan sebesar Rp 2.749.909. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 204.404 dari tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kepulauan Meranti, Riau, Syarifuddin Y Kai, Jumat (30/11/18), mengatakan penetapan besaran UMK tersebut telah disetujui oleh Pemerintah Provinsi Riau.
"Berlakunya terhitung satu Januari 2019 mendatang," ujarnya.
Dalam usulan penetapan UMK itu, ia mengaku telah melewati proses sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Juga berdasarkan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tentang penetapan UMK.
"Penetapan mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional," kata Syarifuddin.
Lebih jauh diterangkannya, kenaikan UMK pada tahun 2019 dinilai cukup signifikan, dibandingkan UMK Meranti 2018 lalu yang hanya sebesar Rp 2.545.505.
"Terjadi kenaikan sebesar 8,03 persen atau sekitar 204 ribu rupiah," jelasnya.
Menanggapi besaran UMK 2019 tersebut, Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan menegaskan subtansi dari penetapan UMK adalah saat hal itu benar-benar dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh perusahaan di lapangan. Dengan begitu, hak-hak para pekerja dapat dipenuhi dengan baik sesuai harapan semua pihak.
"Dinas Tenaga Kerja harus lebih itensif lagi dalan mensosialisasikan aturan itu dan memantau kondisi lapangan, sehingga benar-benar diterapkan. Pekerja tidak mungkin datang melapor jika dicurangi karena pasti takut dipecat," tegas politisi PAN Meranti itu. (MC Meranti/Humas/Na)
Kategori
Topik
Bagikan