Cegah Perceraian ASN, Pemkab Meranti Perkuat Pola Mediasi
Kamis, 15 November 2018. Waktu baca 1 menit 32 detik.
Cegah Perceraian ASN, Pemkab Meranti Perkuat Pola Mediasi
Selatpanjang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti terus berupaya menekan angka perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu upaya yang dilakukan melalui penguatan pola mediasi kepada ASN yang mengajukan permohonan perceraian.
"Di sini pola mediasi yang dikedepankan, kita perkuat itu. Kami nasehati dan ingatkan dampak dari keputusan dari perceraian yang akan mereka ambil," kata Sekretaris BKD Kepulauan Meranti, Bakharuddin M.Pd, Kamis (15/11/2018).
Upaya tersebut dinilai berhasil dengan menurunnya angka perceraian dari tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti, tahun 2016 angka abdi negara di lingkungan Pemkab Meranti yang menggugat perceraian mencapai 11 orang, kemudian di tahun 2017 turun menjadi 10 orang. Sedangkan di tahun 2018 ini, per bulan November baru 4 pengajuan saja.
"Rata-rata didominasi oleh perempuan yang bertugas sebagai tenaga pengajar (guru) di SD dan SMP. Berumur 33 tahun keatas. Untuk 2016 dan 2017 masing-masing tercatat hanya satu saja penggugat laki-laki," terang Bakharuddin.
Perceraian yang diajukan para ASN memang melalui proses yang panjang. Menurut aturan, penggugat harus mendapatkan rekomendasi dari atasan, seperti kepala bidang, kepala dinas, pihak inspektorat, dan BKD.
"Terakhir izin dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yakni bupati," terangnya.
Lebih lanjut, kata Bakharuddin lagi, kepala bidang dan kepala dinas bertugas menasehati untuk mendamaikan. Jika tidak berhasil, akan dilanjutkan oleh Tim BKD dengan melibatkan Inspektorat.
"Kembali dinasehati. Jika tetap tidak mau berdamai, kita akan buat telaah dan melaporkan pada bupati," jelas Sekretaris BKD Meranti itu.
Panjang dan rumitnya proses perceraian tersebut diklaim sebagai upaya pemerintah untuk mempertahankan rumah tangga para aparatur negara.
"Biasanya bupati akan menolak untuk memberi izin selaku PPK jika kedua pasangan yang akan bercerai belum sepakat," sebut Bakharuddin lagi.
Berdasar kajian BKD Kepulauan Meranti, perceraian yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil ini ditenggarai persoalan nafkah dan jarak tempat tinggal istri dengan tempat kerja suami atau sebaliknya. (MC Meranti/Humas/Na)
Kategori
Politik dan Pemerintahan
Topik
Bagikan