Tingkat Kehadiran Pengaruhi Karir PNS
Jumat, 8 Maret 2019. Waktu baca 1 menit 20 detik.
Tingkat Kehadiran Pengaruhi Karir PNS
MERANTI - Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digaji oleh rakyat sudah semestinya para Pegawai Negeri Sipil (PNS) bekerja dengan baik dan diikat berbagai aturan kedisiplinan. Jangan sampai ketidak hadiran pada jam kantor mempengaruhi karir seorang ASN bahkan bisa dipecat dengan tidak hormat.
Inspektor Pembantu (Irban) Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti, Rokhaizal belum lama ini saat memberikan materi orientasi pada ratusan CPNS tahun 2018 di Gedung Oren Kantor Bupati, menerangkan Peraturan Pemerintah (PP) no 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.
"Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh PNS selalu diikuti oleh tindakan disiplin. Baik ringan, sedang dan berat," ujarnya.
Dia merincikan, untuk PNS yang tidak hadir 5 sampai dengan 15 hari akan dikenakan hukuman ringan. Yakni teguran lisan dan teguran tertulis. Jika tidak hadir 16 sampai 30 hari kerja akan menerima hukuman sedang.
"Mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat dan bisa juga kena penurunan pangkat paling lama satu tahun," sebut Rokhaizal.
Kemudian, untuk pelanggaran berat yakni tidak hadir 31 sampai 50 hari kerja akan terkena hukuman berat. Sanksi dapat berupa penurunan pangkat paling lama dua tahun, penurunan jabatan hingga pembebasan jabatan.
"Lewat dari 51 hari, PNS akan menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tegasnya.
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Said Hasyim mengajak seluruh PNS di bawah jajarannya untuk menjaga akuntabilitas atau tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah.
"Bekerja dengan amanah, ingat sumpah yang diucapkan saat dilantik sebagai PNS maupun sumpah jabatan," tegas Wabup Meranti itu.
Dia juga meminta kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan bagian untuk mengevaluasi tingkat kehadiran ASN yang PNS maupun non PNS di lingkungan kerjanya.
"Tegakkan aturan yang telah ada. Kalau dibiarkan berarti kita ikut subhat dan akan diminta pertanggungjawaban," tutur Said Hasyim. (Humas/016)
Kategori
Topik
Bagikan