Tidak Efektif, DLH Minta Perda Sampah Direvisi

Jumat, 4 Januari 2019. Waktu baca 59 detik.
image
Tidak Efektif, DLH Minta Perda Sampah Direvisi

MERANTI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Meranti meminta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah direvisi. Naskah akademik untuk perubahan tersebut sudah disiapkan dan menunggu pembahasan lalu pengesahan.

"Jadi aturan yang sedang digodok ini sanksinya lebih ringan dari aturan sebelumnya, tetapi akan benar-benar dilaksanakan," kata Kepala DLH Kepulauan Meranti, Hendra Putra.

Dia menuturkan, sejak disahkan Perda tersebut belum pernah disosialisasikan kepada masyarakat sehingga belum bisa dijalankan. Menurutnya sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar sesuai Perda terlalu berat.

"Sanksi bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan yang diancam denda Rp 50 juta dan kurungan 6 bulan penjara terlalu muluk-muluk. Maka harus direvisi. Selain itu Perda tersebut tidak sesuai dengan nomenklatur dinas," ujarnya.

Pada pasal 55 Perda Nomor 13 tahun 2015 dijelaskan secara detail, barang siapa yang membuang sampah tidak pada tempatnya, maka didenda dengan kurungan 6 bulan penjara atau membayar sebanyak-banyaknya 50 juta rupiah. Sedangkan yang kedapatan membuang sampah sembarangan di fasilitas umum, maka akan ditilang di tempat dan akan dikenakan sanksi dengan membayar denda sebesar Rp 50.000 perkantong plastik.

"Dalam revisi Perda itu juga dimaksimalkan peran berbagai unsur seperti camat dan lurah. Selain itu juga diatur tentang membayar retribusi sampah rumah tangga sebagai salah satu sumber PAD," jelas Kepala BLH Meranti itu. (Humas002).

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti