Tarif PJU Kepulauan Meranti Disesuaikan Kembali
Kamis, 8 Agustus 2019. Waktu baca 1 menit 36 detik.
Tarif PJU Kepulauan Meranti Disesuaikan Kembali
MERANTI-Perubahan tarif pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti belum diberlakukan. Padahal penyesuaian tarif baru tersebut telah tertuang di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 atas perubahan sebelumnya sah dan telah diundangkan.
Semula, tarif pajak PJU di Kabupaten Kepulauan Meranti hanya dibebankan 5 persen dari pemakaian setiap pelanggan, sementara perubahan tarif yang baru sebesar 7,5 persen. Namun hingga saat ini pihak PT. PLN (Persero) belum melakukan penyesuaian pada sistem mereka. Malah masih menggunakan tarif yang lama.
Manager PT. PLN (Persero) Rayon Selatpanjang, Janatul Firdaus membenarkan jika tarif PJU Kepulauan Meranti yang baru belum diberlakukan.
"Sampai saat ini atas perubahan tarif pajak PJU yang tertuang dalam peraturan baru tersebut belum disampaikan ke kami," ujar Janatul, Minggu (29/7/19) siang, melalui panggilan telphone.
Untuk itu, ia meminta Pemda Meranti segera melakukan pemberitahuan, dan menyurati pihaknya agar perubahan tarif pajak PJU yang baru segera ditindaklanjuti.
Untuk proses perubahan atas tarif pajak PJU menurutnya cukup menelan waktu, karena yang punya wewenang atas perubahan tarif di rekening tangihan pelanggan murni wewenang PT. PLN pusat.
"Yang punya wewenang pusat. Kalau kami sifatnya meneruskan saja. Makanya harus masuk dulu surat usulan dari Pemda," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Ery Suhari membeberkan, bahwa pihaknya sedang berupaya mendudukan masalah tersebut, mengingat ada yang keberatan terhadap penyesuaian tarif baru yang dimaksud.
"Ada yang keberatan. Selain itu pak bupati juga berpesan agar Perda yang baru itu dapat direvisi kembali. Langkah itu menimbang kemampuan ekonomi masyarakat yang dinilai masih kecil," ujarnya.
"Pak Bup minta bukan tarif pajak PJU-nya yang dinaikkan, namun pelanggannya yang mesti ditambah," ungkapnya.
Dalam waktu dekat ini diungkapkan Ery, pihaknya dan Bagian Ekonomi Setdakab Meranti akan duduk bersama dengan pihak PT. PLN untuk mencari celah dalam upaya peningkatan PAD yang bersumber dari PJU.
"Belum maksimal. Pertahun PAD dari sektor PJU hanya berkisar Rp. 4 milliar. Makanya kita harus cari celah. Apakah dari penyesuaian tarif atau peningkatan jumlah pelanggan, itu yang harus kita gali," ujarnya. (hms/003)
Kategori
Topik
Bagikan