Tarif Parkir Roda 2 Masih Seribu
Jumat, 22 Februari 2019. Waktu baca 2 menit 45 detik.
Tarif Parkir Roda 2 Masih Seribu
MERANTI - Sampai saat ini, tarif parkir roda dua di Kabupaten Kepulauan Meranti, masih Rp1.000 untuk sekali parkir. Tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah.
"Untuk parkir di tempat umum bagi kendaraan roda dua tetap Rp1.000 sekali parkir. Belum pernah ada kenaikan. Kalau ada yang minta lebih itu Pungli, nanti kita panggil", kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Meranti, dr Arready, Kamis (21/2/2019).
Jika ada juru parkir yang meminta lebih, kata Arready, itu di luar ketentuan. Tindakan tersebut tergolongan pungutan liar yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Karenanya, dia menyarankan kepada seluruh masyarakat di daerah ini agar tidak usah melayani jika ada juru parkir yang meminta lebih. Perbuatan tersebut menyalahi aturan.
Begitu juga kepada juru parkir. Aready mengingatkan untuk tidak meminta lebih dari Rp1.000 kepada pemilik kendaraan roda 2 saat parkir di kawasan yang dikelolanya. Alasannya itu tadi, hingga setakat ini belum ada perubahan atau kenaikan retribusi parkir untuk kendaraan roda dua.
Pantauan di lapangan, hampir rata-rata petugas parkir di Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti enggan menggunakan tiket parkir. Padahal pengunaan tiket tersebut sudah disosialisasikan.
Tetap saja, petugas parkir memungut tarif parkir kepada masyarakat tanpa tiket. Alasannya, banyak masyarakat tak mau diberikan tiket parkir. Sementara ketika diberi uang lebih, banyak yang tidak mau mengembalikannya. Itu terjadi sejak pengelolaan parkir di Kepulauan Meranti diserahkan kepada pihak ketiga.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Meranti sebelumnya sudah menegaskan bahwa parkir di Kota Selatpanjang akan menggunakan karcis terhitung tanggal 1 Februari 2017. Namun, ketika dipantau di beberapa titik jalan, karcis yang dimaksud Dishub sama sekali tidak terlihat.
Selain itu sepeda motor yang berhenti dan ditinggalkan pengguna begitu saja sangat jarang diperbaiki (diluruskan ketika parkir) oleh petugas parkir. Termasuk jok sepeda motor pun jarang ditutupi dengan kardus untuk menghindari sengatan panas matahari.
Ketika ditanya dengan salah seorang petugas parkir di Jalan Ahmad Yani Selatpanjang terkait parkir tidak menggunakan karcis, petugas parkir mengatakan selama Februari 2017 hanya satu hari (pakai karcis, red). Selebihnya, tidak lagi ada karcis dan parkir kembali seperti biasa, yakni tanpa karcis.
"Satu hari saja dikasih karcis sama koordinator. Setelah itu tidak ada lagi," kata petugas parkir di Jalan Ahmad Yani Selatpanjang.
Petugas parkir mengakui ada pihak yang tiap hari mengambil setoran seperti biasa. Disebutkannya, petugas itu dari Dishub dan Ia harus membayar Rp10 ribu per hari.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti Dr Arready mengatakan, mereka telah meluncurkan sistem parkir menggunakan karcis. Karcis itu telah diserahkan ke koordinator parkir di Kota Selatpanjang. Namun, belakangan diakui terjadi kemacetan sehingga parkir tidak lagi menggunakan karcis.
Koordinator yang dimaksud berasal dari pihak ketiga. Namun, diakui juga, saat ini koordinator itu sudah ada juga yang berasal dari Dishub. Sebab, secara perlahan Dishub akan mengalih sistem pengelolaan parkir dari pihak ketiga ke Pemda dalam hal ini Dishub Kepulauan Meranti.
"Pelan-pelan kita benahi sistem parkir di Kota Selatpanjang. Sejauh ini koordinatornya ada dari pihak ketiga dan ada juga dinas. Ini kan sistem baru, jadi pelan-pelan kita ubah. Kita tidak ingin ke depannya ada perpanjangan tangan," ujar Arready.
Menanggapi akan diambilalihnya sistem parkir oleh Dishub, anggota Komisi II, Dedi Putra mengatakan keuntungan menggunakan pihak ketiga lebih banyak dan tidak merepotkan.
"Kalau menggunakan pihak ketiga kita sudah ada MoU berapa setoran per tahun yang akan kita terima. Jika nantinya diambil alih oleh Dishub, maka jangan ada biaya operasional petugas lagi. Cukup saja petugas yang ada saja diberdayakan. Termasuk baju petugas dan lain sebagainya," kata Dedi Putra. (Humas/002)
Kategori
Topik
Bagikan