Tangga Penghubung Yang Menutupi Jalan Sei Juling Harus Dibongkar
Jumat, 23 November 2018. Waktu baca 1 menit 51 detik.
Tangga Penghubung Yang Menutupi Jalan Sei Juling Harus Dibongkar
KEPULAUAN MERANTI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meminta pemilik rumah dan rumah toko (ruko) yang berada di sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga ke Sungai Juling Selatpanjang segera membongkar tangga yang menghubung ke jalan. Ini dilakukan agar bodi jalan yang sudah ada bisa maksimal dimanfaatkan warga.
Kepala Satpol PP Kepulauan Meranti, Joko Surianto Selamat SH MM mengatakan hingga saat ini sebagian besar bangunan di sana memiliki tangga penghubung ke bodi jalan.
Jembatan atau tangga penghubung itu terkadang panjangnya mencapai 1 meter. Hal ini membuat badan jalan menjadi sempit dan menyulitkan warga yang melintas di sana.
Sudah banyak pula keluhan warga yang mereka terima. "Makanya kita minta yang bersangkutan membongkar sendiri," katanya.
Ditegaskan Joko, para pemilik rumah dan ruko dari arah Ahmad Yani ke Sungai Juling sudah diperingatkan dengan surat peringatan bernomor 0630.22/SATPOL/Perda/143 tanggal 6 Nopember 2018. Pemilik toko diminta membongkar sendiri jembatan penghubung (dari bangunan ke jalan) yang dibangun.
Setelah itu, Satpol PP kembali melayangkan surat peringatan kedua yang dikeluarkan tanggal 15 November 2018. Pada surat tersebut, dibunyikan bahwa para pemilik bangunan diminta membongkar sendiri seminggu setelah surat dikeluarkan. Atau sekitar tanggal 22 November 2018.
"Jangan sampai kita yang membongkarnya. Karena jika sampai 3 kali tak digubris, maka akan kita lakukan bongkar paksa," tegasnya.
Menanggapi upaya tersebut, salah satu Anggota DPRD Kepulauan Meranti Darwin Susandi mengaku setuju dengan kebijakan untuk menata kota. Ia pun berharap tindakan tegas diterapkan kepada siapapun yang melanggar aturan.
Namun, disarankan Politisi PAN itu lagi, penertiban seperti wacana Satpol PP hendaklah melihat skala prioritas. Katanya, masalah jembatan atau tangga penghubung bukanlah persoalan yang besar.
"Pemilik toko bukan tak mau ikut aturan. Mereka minta dipertimbangkan lagi kebijakan atau peringatan yang dikeluarkan Satpol PP. Sebab, tangga penghubung memang dipergunakan warga untuk turun naik toko, terutama saat menggunakan sepeda motor," kata Darwin yang mengaku banyak menerima keluhan dari pemilik toko di Jalan Ahmad Yani menuju Sungai Juling.
Darwin mengaku lebih sepakat jika penertiban dilakukan pada kios-kios yang dibangun di kiri kanan jalan Merdeka ujung (arah ke Pasar Babi hingga ke Sungai Juling). Ia pun meminta OPD terkait memeriksa seperti apa izin dan siapa yang memberi izin sehingga banyak pedagang mendirikan kios di atas badan jalan.
"Kalau memang harus direkokasi, siapkan betul tempat mereka berdagang. Jangan setengah hati," pintanya. *
Kategori
Topik
Bagikan