Tahun 2019, NJOP PBB 8 Kecamatan Akan Disesuaikan
Senin, 31 Desember 2018. Waktu baca 39 detik.
Tahun 2019, NJOP PBB 8 Kecamatan Akan Disesuaikan
Selatpanjang - Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB di Kabupaten Kepulauan Meranti akan dilanjutkan.
Setelah berhasil melakukan penyesuaian NJOP PBB di Kecamatan Tebingtinggi, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti juga akan menyesuaikan NJOP PBB di 8 kecamatan lainnya.
Kepala BPPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Eri Suhairi mengatakan saat ini baru Kecamatan Tebingtinggi saja yang NJOP PBB-nya sudah disesuaikan.
Sementara 8 kecamatan lainnya di Meranti masih menggunakan NJOP
lama
"NJOP PBB di kecamatan lainnya masih menggunakan NJOP zaman Bengkalis, sehingga tidak relevan lagi dan perlu disesuaikan," ujar Eri. (31/12/2018)
Eri Suhairi mengatakan, penyesuaian NJOPPBB di 8 kecamatan tersebut akan dilakukan pada 2019 mendatang.
Penyesuaian tersebut untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di sektor PBB dan BPHTB.
"Sebelum disesuaikan, kami akan survei harga jual tanah dan bangunan terlebih dahulu," ujarnya.(MC Meranti/Humas/Na)
Kategori
Topik
Bagikan