Cegah Korupsi, Pemkab Meranti Perkuat Peran APIP

Minggu, 5 Mei 2019. Waktu baca 1 menit 45 detik.
image
Cegah Korupsi, Pemkab Meranti Perkuat Peran APIP

MERANTI - Untuk mencegah terjadinya korupsi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti akan memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).


APIP adalah instansi pemerintah yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan internal (audit intern) di lingkungan pemerintah daerah yang berada di inspektorat.


Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Yulian Norwis mengatakan, diperkuatnya peran APIP adalah suatu langkah agar para pejabat tidak terjerat hukum dan dipidana yang menyebabkan pejabat tersebut diberhentikan atau dipecat.



"Kita berharap kedepannya tidak ada lagi tindak kejahatan jabatan yang membuat mereka (pejabat) diberhentikan. Untuk Itu, kita bentengi dulu mereka di inspektorat dan diproses dulu di APIP agar kerugian yang ditimbulkan bisa dikembalikan dan tidak sampai dipidana," kata Sekda.


Selain itu, kata Sekda, Pemkab juga akan meningkatkan level APIP dari level 2 menjadi top level. Sebagai pengawas internal, inspektorat di lingkungan pemda, selama ini perannya dirasa kurang maksimal.


"Kedepannya akan kita dedikasi APIP dengan meningkatkan levelnya, karena APIP juga punya kemampuan dalam melakukan penyelidikan. Selama ini perannya jarang kita laksanakan, baru ini akan kita maksimalkan," ujar Sekda.



Lebih lanjut dikatakan, pendampingan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) juga akan dimaksimalkan.


"Pendamping TP4D juga kita maksimalkan sebagai upaya agar mereka tidak terjerat hukum. Pencegahannya kita upayakan dulu sebelum melaksanakan kegiatan," ujar Sekda.


Untuk diketahui, sembilan pejabat dilingkungan Pemkab Kepulauan Meranti telah menjalani hukuman akibat terlibat kasus korupsi. BKD pun telah menerbitkan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Pegawai Negeri Sipil yang terlibat kasus korupsi tersebut.


DPRD Kepulauan Meranti mengapresiasi langkah preventif pemerintah daerah terhadap upaya pencegahan korupsi dengan memperkuat peran APIP. Hal itu dikemukakan anggota Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah.


"Sebelum permasalahan itu sampai ke aparat Penegak Hukum (APH) memang harus ada  Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam penanganan pengaduan masyarakat pada penyelenggaraan pemerintah daerah ," kata Ardiansyah.


Dia mencontohkan, tindakan yang dikategorikan unsur tindak pidana korupsi dan pelanggaran lainnya yang dilakukan pemerintah. Kendati demikian, diupayakan terlebih dahulu pencegahan oleh APIP dan nanti kalau memang ada unsur-unsur pelanggaran nanti ditindaklanjuti oleh APH.


“Intinya setiap lembaga mempunyai aturan undang-undang tersendiri, tapi dalam rangka implementasi di lapangan tetap mengacu pada hukum acara yang ada, hukum acara pidana,“ ujarnya. (Humas/002)

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti