Selamatkan Generasi Meranti dari Narkoba

Rabu, 27 Februari 2019. Waktu baca 1 menit 50 detik.
image
Selamatkan Generasi Meranti dari Narkoba

MERANTI – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti berharap agar angka kriminalitas dari penyalahgunaan narkoba bisa ditekan. Sehigga dapat menyelamatkan generasi muda di Kabupaten termuda di Provinsi Riau itu.

 

Asisten II Setdakab Said Asmaruddin mengungkapkan bahwa seluruh pihak harus membantu untuk menekan angka penggunaan Narkoba. Karena jumlahnya sangat tinggi dan memiliki persentase terbesar dalam kasus tindak pidana di Meranti.

 

Ungkapan itu disampaikan Said Asmaruddin dalam sambutannya pada pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, Rabu, (27/2/2019) pagi di halaman Kantor.

 

"Tingkat kriminal yang tinggi itu rata-rata kasus narkoba dan bagaimana kita menekan angka kriminalitas ini bisa menurun. Ini tentunya upaya kita kita untuk menyelelamatkan generasi muda dari pengaruh barang haram tersebut," ungkapnya.

 

Dalam kesempatan itu, Asmaruddin juga mengajak seluruh lapisan masyarakat maupun instansi terkait untuk memberantas narkoba di kota sagu.

 

"Mari kita bergandeng tangan baik pemerintah, pihak kepolisian, kejaksaan dan seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama memberantas barang haram yang merusak generasi kita," ajaknya.

 

Dalam kesempatan itu, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH, melalui Wakapolres Meranti Kompol Irmadison menjelaskan, bagaimana kriminalitas yang ada di Meranti bisa diturunkan.

 

''Sesuai dengan tugas Polri, kita melakukan kegiatan preventif sifatnya himbauan, sosialisasi, menyebarkan spanduk, patroli didaerah rawan. Bahkan, kita perlu dukungan dari masyarakat terkait laporan Kriminal," katanya.

 

Ditambahkan Irmadison, dari sekian banyak kasus, narkoba tertinggi dan saat ini pihak kepolisian terus dan gencar melakukan sosialisasi. Namun ia merasa belum maksimal.

 

"Kalau di Meranti kasus narkoba tertinggi karena hampir setiap hari kita melakukan penangkapan," ungkapnya.

 

Sementara itu, Adhtya Febricar SH  selaku Kasi Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan putusan dari pengadilan dan harus dimusnahkan.

 

Diakuinya, untuk jumlah perkara Narkotika ada 27 perkara dengan jumlah BB 9 gram. Selain itu, untuk perkara pencurian ada 3, Cabul 4, Penganiayaan 1, Pembunuhan 1, Penipuan dan Penggelapan 2.

 

''Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan kasus dari bulan Agustus 2018 hingga Januari 2019,'' katanya.

 

Berdasarkan data Pidum Kejari, Adhtya menjelaskan bahwa angka kasus narkoba meningkat, khususnya jangka waktu dari Bulan Agustus 2018 hingga Januari 2019 ini.

 

Dari pantauan dilapangan, terlihat pemusnahan untuk BB Narkotika dilakukan dengan cara di blender, senjata tajam dengan cara dipotong dan untuk BB lainnya dilakukan dengan cara dibakar. (humas/004)

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti