Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun 2018 Dinilai Tepat Waktu

Sabtu, 11 Mei 2019. Waktu baca 1 menit 38 detik.
image
Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun 2018 Dinilai Tepat Waktu

MERANTI - Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2018 dinilai tepat pada waktunya. Hal itu sebagaimana diakui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), saat Bupati Kepulauan Meranti menghadiri sidang paripurna untuk menyampaikan LKPJ.

 

Wakil BUpati, Drs H Said Hasyim menyebutkan, pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk itu, penting dilakukan secara transparan dan akuntabel dalam penyampaian informasi atas kebijakan tersebut.

 

"Hasil penyelenggaraan pemerintahan tahun 2018 ini telah kita setujui bersama dalam Perda APBD dan Perubahan APBD," terang Said dalam pidatonya pada Rapat Paripurna di Balai Sidang DPRD, Rabu (8/5/2019).

 

Dilanjutkan dia, LKPJ Kepala Daerah akhir tahun anggaran 2018 merupakan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sebagaimana, telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua, atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

"Dalam amanat tersebut menyebutkan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan LPPD kepada Pemerintah dan memberikan LKPJ kepada DPRD. Serta menginformasikan (Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) ILPPD tersebut kepada masyarakat," jelasnya.

 

LKPJ tahun ketiga periode Pemerintahan Kepala Daerah Kepulauan Meranti tahun 2016-2021, kata Bupati berisi penjabaran hasil kinerja pembangunan yang secara normatif harus disampaikan Kepala Daerah. Paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran 2018 berakhir.

 

"Sebab ini kewajiban sesuai dengan amanat dari Pasal 71 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 2 tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 2 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritahan daerah menjadi undang-undang," terang Said lagi.

 

Sementara fraksi gabungan Demokrat dan Bulan Bintang sangat mengapresiasi atas LKPJ tahun 2018 yang disampaikan oleh Wabup. Mereka menilai Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti telah tepat waktu atas penyampaian LKPJ sesuai dengan ketentuan undang-undang yang ditetapkan.

 

"Penyampaian LKPJ tahun 2018 dilaksanakan tepat waktu sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014, yang isinya Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ pengelolaan keuangan daerah kepada DPRD 3 bulan setelah tahun anggran berakhir," terang juru bicara Fraksi Demokrat dan Bulan Bintang, Abdul Rasyid. (humas/005)

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti