9 PNS Terlibat Korupsi, Resmi Di PTDH
Selasa, 30 April 2019. Waktu baca 1 menit 45 detik.
9 PNS Terlibat Korupsi, Resmi Di PTDH
MERANTI – Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau telah terpidana dalam kasus korupsi pada 13 September 2018 lalu, maka sebanyak 9 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau akan dipecat atau dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Setelah mereka melakukan perlawanan, dan akhirnya kalah, maka SKB tiga menteri itu diperkuat dengan putusan MK nomor 87/PUU-XVI/2018.
Sekda Kepulauan Meranti, Yulian Norwis SE MM, Senin (29/4/2019) dalam jumpa pers nya di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menegaskan pemecatan 9 PNS Meranti yang sudah menjadi terpidana korupsi itu resmi dilakukan. Bahkan pemecatan terhitung sejak 1 Januari 2019.
“Kita sudah tidak membayarkan gaji dan tunjangan bagi 9 PNS tersebut sesuai dengan SK pemberhentiannya. Hal itu untuk mengantisipasi agar mereka tidak perlu mengembalikan uang Negara itu nantinya. Begitu juga seluruh fasilitas yang digunakan oleh mereka, juga sudah kita tarik, seperti sepeda motor dan lainya,” ungkapnya.
Saat jumpa pers, Sekda didampingi Kepala BKD, Alizar, Sekretaris BKD, Bakharudin, Kabag Humas dan Protokol, Heri Saputra SH dan Kabid Mutasi Ricky. Sesuai SKB tiga menteri tersebut juga, Yulian mengatakan, paling lama, pemecatan tersebut, harus sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebelum akhir bulan April.
“Setelah sebagian PNS memprotes dan melakukan uji materi terhadap Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 87 ayat (4) UU huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN terkait pemberhentian ASN ke MK, maka, setelah diputuskan, semakin mempertajam konsekwensi pemberhentian itu. Makanya, kita umumkan secara resmi PTDH ini,” tegasnya.
Ditambahkan Kabag Humas Setdakab dan Protokol, Heri Saputra SH, bahwa 9 Pejabat tersebut terdiri dari mantan Pejabat Eselon II, III, IV dan level staf. Dengan pemberhentian itu, akan menjadi cambuk bagi PNS lainnya, agar lebih berhati-hati lagi dalam bekerja.
“Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi ASN lainnya, Karena semua tingkatan jabatan terjerat. Mulai dari Eselon II sampai degan level staf biasa,” ujarnya. (humas/017)
Kategori
Topik
Bagikan