Pemutihan IMB, Belum Dimanfaatkan Secara Maksimal
Minggu, 25 November 2018. Waktu baca 1 menit 46 detik.
Pemutihan IMB, Belum Dimanfaatkan Secara Maksimal
Selatpanjang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti memiliki program untuk pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dimana program ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
Melalui Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPU PRPKP) dijelaskan penggratisan meliputi biaya sketsa atau denah bangunan untuk bangunan tempat tinggal dan bangunan yang tidak lebih dari type 72. Pemutihan hanya berlaku tahun ini saja (2018).
"Memang sudah ada yang memanfaatkan pemutihan IMB ini, tapi belum banyak," kata Kabid Tata Ruang Risqiana Dani. Senin (26/11/2018)
Untuk mendapatkan pemutihan IMB ini, persyaratan yang harus disiapkan sama dengan reguler. Pemutihan hanya berlaku untuk bangunan yang sudah berdiri di bawah tahun 2015 (sebelum terbit Perda nomor 9 tahun 2015).
“Dibuktikan dengan surat pernyataan pemohon dan diketahui Lurah atau Kepala Desa (Kades), tidak melanggar tata ruang dan bangunan dinilai layak (dari segi struktur),” tambahnya.
Dari hasil pengecekan di lapangan, masih banyak bangunan tidak memiliki IMB. Terutama bangunan-bangunan lama, baik rumah hunian maupun ruko. Hampir 80 bangunan di Selatpanjang Barat dan Selatan belum ada IMB.
“Ini masih menjadi pekerjaan rumah kita. Sehingga nantinya seluruh bangunan yang ada di Selatpanjang memiliki IMB,” akunya.
Lebh jauh, mulai tahun ini DPU PRPKP sedang menyiapkan sanksi bagi pemilik bangunan tanpa IMB. Sanksi berupa penghentian sementara, penyegelan, hingga pembongkaran.
“Namun penerapan sanksi baru akan diberlakukan pada tahun 2019 mendatang,” ujarnya.
Saat ini pihaknya akan berusaha mengkroscek setiap pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat. Khususnya yang berada ditepi jalan Protokol.
"Bangunan yang baru mulai pasang cerocok saja sudah kami tanya perizinannya seperti apa," ujar Risqiana.
Anggota DPRD Kepulauan Merant, DR M Tartib menilai program tersebut sangat baik dalam membantu masyarakat. Namun begitu ia sempat menyayangkan juga kenapa sosialisiasi tidak dilakukan secara maksimal.
Padahal, tambahnya pihak DPU PRPKP bisa memanfaatkan media sosial. Sehingga masyarakat mengetahui program pemutihan tersebut.
“Pemerintahan harusnya bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Media sosial seperti FB, instagram, twitter dan lainnya bisa dimanfaatkan untuk menyosiasikan program Pemerintah. Sehingga masyarakat bisa update dan mengetahuinya,” ujarnya.
Menurutnya sosialisasi tidak mesti dilakukan secara langsung kepada masyarakat. Tetapi bisa melalui media apa saja.
“Yang penting bagaimana kita berupaya agar program tersebut bisa sampai,” tambahnya. (MC Meranti/Humas/Na)
Kategori
Topik
Bagikan