Pemkab Meranti Terbitkan SK Pemecatan PNS Terlibat Korupsi
Jumat, 1 Februari 2019. Waktu baca 1 menit 20 detik.
Pemkab Meranti Terbitkan SK Pemecatan PNS Terlibat Korupsi
MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang pernah terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) dan hukumannya telah incraht.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti Alizar, belum lama ini mengatakan, jumlah PNS Kepulauan Meranti yang akan diberhentikan tersebut sebanyak 9 orang pegawai.
"Pada prinsipnya kita sudah berhentikan dan SK pemberhentiannya sudah ditandatangani Bupati," ujarnya.
Dengan keluarnya SK tersebut mereka yang diberhentikan tidak lagi berstatus PNS. Bahakn, seluruh hak-haknya sudah tidak diberikan.
Menurut dia, pemberhentian PNS yang pernah terlibat Tipikor ini sesuai dengan SKB yang ditanda tangani Mendagri, Menpan RB dan BKN bernomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018. SKB tersebut mengatur agar pejabat berwenang untuk memberikan sanksi PNS yang terlibat Tipikor. Sanksi paling lambat diberikan Desember 2018.
"Dari Januari tahun ini, PNS yang pernah terjerat Tipikor itu gaji mereka sudah kita putuskan terlebih dahulu. Sesuai aturan, sebenarnya pemberhentian mereka seharusnya sejak incraht hukumannya," kata Alizar.
Sekretaris BKD Bakharudin mengatakan, surat pemberhentian tersebut hingga kini masih belum disampaikan kepada yang bersangkutan. Hal itu terhambat karena padatnya sejumlah agenda yang ada di Pemkab Meranti.
"Kita masih cari waktu yang pas. Ini sebenarnya dari kemarin sudah mau disampaikan, tapi karena ada agenda seperti pelantikan, penyerahan DPA jadi harus diundur," ungkapnya.
Bakharudin mengungkapkan bahwa penyerahan SK tersebut direncanakan akan diberikan secara langsung kepada yang bersangkutan melalui sebuah pertemuan.
"Jadi rencananya kita undang, sehingga kita juga bisa jelaskan alasan lengkap pemberhentian," ujarnya.
Selain itu, Bakharudin mengatakan bahwa keputusan itu tetap dilaksanakan walaupun pihak yang bersangkutan tetap melakukan banding ke MK. "Kita tetap menjalankan keputusan Undang-Undang, kalau mereka mau banding itu persoalan yang berbeda," tuturnya. (Humas/002)
Kategori
Topik
Bagikan