Pemkab Meranti Segera Terapkan SKJ

Rabu, 10 April 2019. Waktu baca 1 menit 23 detik.
image
Pemkab Meranti Segera Terapkan SKJ

MERANTI - Guna mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti harus terapkan Standart Kopetensi Jabatan. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Negara telah bertekad mengelola Aparatur Sipil Negara menjadi semakin profesional," sebut, Kepala Kantor Regional (Kanreg) XII BKN Riau, Margi Prayitno.

Ia mengaku, ASN memiliki peran penting dalam menciptakan masyarakat yang madani, taat hukum serta berperadaban modern, demokratis, makmur, adil dan bermoral tinggi. Tak hanya itu, ASN juga harus mampu memberikan pelayanan adil dan merata terhadap masyarakat.

"Maka dari itu, dibutuhkan ASN yang berkompeten, untuk menduduki jabatan tertentu, sesuai standart kopetensi jabatan," ujarnya lagi.

Terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda), Pemkab Kepulauan Meranti, Yulian Norwis, mengaku pihaknya akan melakukan penerapan standart kopetensi jabatan, untuk eselon II dan III di lingkungan Pemkab Meranti.

"Kita sudah menerapkan analisis jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (Anjab), serta kelas jabatan yang baru saja selesai di validasi oleh BKN," ujar Yulian Norwis.

Untuk evaluasi kelas jabatan, Kabupaten Meranti merupakan daerah petama di Provinsi Riau yang telah menyelesaikan hal itu. Validasi kelas jabatan merupakan salah satu komponen untuk mewujudkan reformasi birokrasi dalam sebuah sistem organisasi Pemerintah Daerah. Validasi sangat penting dalam menyusun formasi, sistem karir, kinerja, pemberian tunjangan hingga prises penggajian.

"Kelas-kelas jabatan yang baru saja kita susun bersama pihak BKN perlu standart kopetensi jabatan, mulai dari kelas bawah hingga kelas atas. Harus ada standart kopetensi yang harus kita susuan dan kedepan kita lakukan merit sistem, sehingga setiap jabatan nantinya akan diisi oleh ASN yang telah sesuai standart jabatan tersebut," ujarnya lagi.

Jika penerapan standart kopetensi jabatan nantinya bisa diaplkasikan dengan baik, maka akan berujung pada penerapan single salary, dalan upaya meningkatkan kinerja ASN. (Humas/006).

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti