Pemkab Meranti Perkuat PAD

Minggu, 5 Mei 2019. Waktu baca 6 menit 32 detik.
image
Pemkab Meranti Perkuat PAD

MERANTI-- Permasalahan pajak masih menjadi fenomena utama bagi sebagian besar kabupaten dan kota di Indonesia, bahkan sejumlah negara di dunia. Padahal, pajak merupakan salah satu pendapatan untuk membiayaan pembangunan disuatu daerah, tak terkecuali Kabupaten Kepulauan Meranti.

Untuk mengatasi permasalahan pajak ini, perlu dilakukan terobosan baru dan kerja keras, khususnya oleh dinas terkait dalam mengelola pajak. Mulai dari menggali semua potensi pajak di daerah, hingga mengubah pola pikir masyarakat yang sebelumnya enggan untuk membayarkan kewajiban pajaknya. Inilah salah satu yang dilirik oleh Kabupaten Kepulauan Meranti untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi, mengatakan, sebagai daerah baru yang terus berkembang, Kepulauan Meranti sangat membutuhkan pendapatan yang sangat besar. Berbagai persoalan pembangunan daerah tidak akan terselesaikan jika hanya mengandalkan anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat. Karenanya, tidak ada cara lain, kecuali terus berupaya meningkatkan target PAD. Dengan begitu, program pembangunan daerah bisa semakin maksimal dilakukan.

"Target PAD harus terus kita tingkatkan. Apalagi potensinya juga ada," kata Irwan.

Walaupun harus bertumpu pada PAD, dia juga tidak ingin jika masyarakatnya merasa terbebani. Pajak dan retribusi daerah yang dikumpulkan menjadi PAD, tetap disesuaikan dengan kemampuan masyarakat yang taat pajak.

"Jika bisa terkumpul secara maksimal, maka ketergantungan Meranti dengan pusat akan semakin berkurang. Besaran PAD yang dikumpulkan, tentunya menjadi tolak ukur keberhasilan daerah. Ini yang mau kita capai, sehingga Meranti bisa lebih mandiri," ucap Bupati Irwan.

Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Kabupaten Kepulauan Meranti Ery Suheri. Menurut dia, dalam upaya meningkatkan PAD, pihaknya juga telah melakukan kerjasama dengan akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), terkait potensi pengelolaan pajak dan restribusi daerah. Kerja sama pihak UGM dipandang perlu agar dalam mengelola sektor pajak ke depannya menjadi lebih baik dan tidak bertentangan dengan aturan hukum.

Menurut Ery, dari hasil pemetaan yang mereka lakukan, setidaknya terdapat beberapa potensi pajak yang dinilai prospek atau berpotensi untuk digali. Potensi tersebut terdapat pada  sektor perkebunan sagu dan produksinya. Namun sayangnya, sektor ini belum tersentuh karena bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 2009.

Karenanya, khusus pajak dan retribusi terkait perkebunan dan produksi sagu --seiring adanya wacana revisi UU No 28 Tahun 2009-- perlu dikaji lagi dalam bentuk naskah akademik dengan melibatkan semua pihak yang kompeten dan terkemuka. Sehingga, dalam menghimpun PAD dari pajak tidak bertentangan dengan aturan hukum sebelum diterbitkan Perda.

Tahun 2019 ini, kata Ery Suheri, target PAD yang harus dicapai adalah sebesar Rp 83,7 miliar. Melalui seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil potensi PAD, target tersebut akan terus dikejar. Dia juga mengakui bahwa masih ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil yang belum maksimal dalam mendapatkan PAD dari Pajak dan Retribusi Daerah. Oleh sebab itu, pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi.

“Dengan rapat koordinasi ini akan kita tekankan supaya OPD penghasil bisa segera mengejar target. Karena akan terus dievaluasi bersama secara berkelanjutan. Bisa sekali tiga bulan, atau bahkan sekali sebulan. Tergantung dari pencapaian dari OPD", ucap dia.

Untuk meningkatkan pencapaian, selain memperkuat pendataan, BPPRD juga semakin memantapkan sistem pengawasan di lapangan melalui anggota yang turun mengecek satu per satu potensi PAD. Walaupun pada tahap awal harus megeluarkan biaya yang tidak sedikit, paling tidak cara itu akan semaki mempermudah mereka dalam berkoordinasi dengan para wajib pajak.

“Kalau sudah berjalan, maka kita tidak perlu lagi repot-repot mendatangi satu per satu perusahaan. Tinggal meminta mereka membayarkan pajaknya saja. Tapi untuk tahap awal memang perlu didatangi sekaligus menyosialisasikannya,” kata Ery.

Cara-cara yang dilakukan BPPRD ternyata cukup ampuh. Berdasarkan data Bidang PAD, hingga 19 Maret 2019, pajak dan retribusi mulai terkumpul sebesar Rp 2,145,286,434 atau baru tercapai 15 persen dari target Rp 13,560,000,000.

“Jadi sisa target yang belum tercapai sebesar Rp 11, 414,713,566,” ujar Kabid PAD, Agib Subardi ST.

Untuk Pajak Daerah, dari 12 item, hanya Pajak Penerangan Jalan Non PLN yang belum ada pemasukan sama sekali. Sementara Pajak Parkir dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, baru menyetor bulan Januari saja.

“Pajak Penerangan Jalan PLN tahun ini, baru dibayar dua bulan saja, yakni Januari dan Februari. Begitu juga dengan Pajak Pajak Air Bawah Tanah,” terangnya.

Sementara untuk pencapaian Retribusi Daerah, sudah terkumpul sebesar Rp 209,462,955 atau 13,62 persen. “Target retribusi sebesar Rp 1,537,500,000. Masih kurang sebesar Rp 1,328,037,045,” tambahnya.

Secara rinci Retribusi Daerah terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu.

“Ada 3 item retribusi yang belum menghasilkan sama sekali. Diantaranya, Pelayanan Kesehatan RSUD, Retribusi Tera Ulang, Izin Gangguan/Keramaian,” tambah Agib.
 
Berbagai potensi lainnya juga terus dikembangkan oleh BPPRD. Salah satunya, Pajak Makan dan Minum yang mulai digarap tahun ini. Pajak Makan dan Minum ini akan didapatkan dari sejumlah perusahaan yang bekerjasama dengan perusahaan penyedia. Dimana sebesar 10 persen dari nilai kontrak akan disetor ke Kas Daerah. Pontensi tersebut tentunya sangat menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bidang PAD, Agib Subardi ST mengatakan sejumlah perusahaan yang berpotensi ditarik Pajak Makan Minumnya yakni, PT NSP, PT Timah, PT SRL, dan EMP Malacca Strait SA. "Tahun ini, akan mulai kita minta pajak makan minum ini kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kepulauan Meranti. Ini merupakan potensi yang bisa dimaksimalkan,” ucap Agip.

Biasanya, kata Agib, untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam bentuk makan dan minum perusahaan, selalu diserahkan kepada pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut bisa dalam bentuk perusahaan, maupun koperasi.

“Minimal perusahaan yang memenuhi kebutuhan makan minum karyawannya dengan catering bisa ditarik pajak. Pajaknya, sebesar 10 persen dari nilai kontrak,” terangnya.

Agar bisa tercapai, pihaknya akan berusaha mendatangi satu per satu perusahaan yang beroperasi di Meranti. Dengan begitu nantinya Pajak Makan Minum, bisa ditarik dari masing-masing perusahan.

“Ini harus kita optimalkan dalam upaya menambah PAD. Sehingga target yang dibebankan, bisa tercapai dengan baik,” kata Agib.

Selain itu, Pengelolaan Pajak Air tanah belum berjalan maksimal. Dari potensi yang ada, hanya dua perusahaan yang baru berpartisipasi membayarkan pajak atas penggunaan air bawah tanah. Salah satunya adalah PT Meranti Tirta Investasi yang membayarkan pajak air bawah tanah. Sementara perhotelan belum mau membayarkan pajak air bawah tanahnya.
Namun, ia tidak akan tinggal diam. Tahun ini, akan diupayakan agar seluruh hotel juga bisa membayar pajak tersebut.

“Kita akan gunakan water meter atau alat untuk mengukur berapa air yang diambil dari dalam tanah. Sehingga bisa dihitung berapa besar pajak yang harus dibayar,” kata Agib.

Selain hotel, Bidang PAD juga akan memburu sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kepulauan Meranti. Diantaranya, EMP Malacca Strait SA, PT NSP, PT SRL, dan PT Timah.

“Yang akan kita ukur penggunaan air tanahnya nanti adalah EMP Malacca Strait SA. Sedangkan PT NSP, PT SRL, dan PT Timah menyusul setelahnya. Sementara PT RAPP, berdasarkan hasil pengecekan kita tidak menggunakan air tanah", ucap Agip.

Begitu juga dengan potensi pendapatan dari Pajak Sarang Burung Walet. Walaupun belum bisa langsung dicapai secara maksimal, Pemkab Meranti mulai meningkatkannya secara bertahap.

Pada tahun 2017, dari target Rp 150 juta, hanya tercapai Rp 20 juta. Pada tahun berikutnya (2018) pendapatan dari sektor ini melonjak hingga Rp 598 juta. Bahkan melebihi target yang hanya dipatok Rp 500 juta.

Pada tahun 2019 ini, targetnya terus dinaikkan menjadi Rp 750 juta. Hingga 19 Maret 2019, baru terkumpul sebesar Rp 98,517,000, atau baru 13,14 persen.

“Kita optimis bisa mencapai target Pajak Sarang Burung Walet ini. Karena potensinya sangat besar,” ungkap Kabid PAD lagi.

Ia mengaku masih banyak sarang burung walet yang belum menyetorkan pajaknya. Untuk mengatasi hal ini, bersama seluruh Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) dimasing-masing Kecamatan, dilakukan penyisiran sarang burung walet.

“Kendala kita, banyak pemilik sarang burung walet tidak tinggal dilingkungan sekitar. Umumnya, mereka tinggal diluar daerah seperti Pekanbaru dan Batam. Kemudian pemilik walet juga banyak yang tidak jujur soal hasil panen,” katanya.

Kepala UPTD BPPRD Rangsang Barat, Budi Iskandar mengaku terus mendatangi sarang burung walet secara rutin. Cara itu dilakukan agar pihaknya bisa menyosialisasikan mengenai Pajak Sarang Burung Walet yang harus dibayarkan kepada Pemkab Meranti.

“Jumlah sarang walet yang kita data terus meningkat. Pada tahun 2017 lalu hanya 4 sarang saja dan tahun 2018 sebanyak 20-an sarang walet. Untuk tahun ini akan terus kita datangi yang belum membayar pajak,” aku Budi.(humas/018)

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti