Pemilik Usaha Disarankan Urus TDG
Selasa, 14 Mei 2019. Waktu baca 1 menit 15 detik.
Pemilik Usaha Disarankan Urus TDG
MERANTI - Pemilik usaha di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, yang mempunyai gudang tempat penyimpanan barang, namun belum ada Tanda Daftar Gudang (TDG), disarankan agar mengurus izinnya.
Sarankan itu disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) Kabupaten Kepulauan Meranti, Mohamad Azza Faroni. Menurutnya, regulasi untuk gudang tersebut dipandang penting mengingat, masih ada gudang tempat penyimpanan barang di Selatpanjang yang belum terdaftar.
"Kita sarankan bagi pemilik usaha atau pedagang maupun agen yang punya gudang barang untuk mengurus izin. Ini sebagai salah satu regulasi yang harus dilengkapi," ujar Azza.
Dalam hal pengurusan TDG dimaksud, Disdagperinkop dan UKM hanya mengeluarkan rekomendasi kepada dinas terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kepulauan Meranti.
"Kita tetap akan mengeluarkan rekomendasi bagi yang memenuhi syarat. Kalau urusan penerbitan izin tersebut merupakan wewenang dari DPMPTSP-TK. Namun, kami tekankan bahwa TDG perlu dilengkapi oleh pemilik usaha," jelasnya.
Kepala Bidang Perdagangan, Ade Suhartian menyebutkan bahwa Disdagperinkop sebelumnya sudah ada mengeluarkan rekomendasi TDG. Bahkan, pihaknya juga mengingatkan pelaku atau pemilik usaha agar mengurus izin gudangnya. Sebab, dari situ juga bisa diambil pajak berusia plang nama.
"Semua pengusaha di Meranti harus mengantongi izin usaha secara lengkap. Tidak terkecuali soal TDG. Jadi, ada regulasi yang dimilki secara sah sesuai peraturan undang-udang yang berlaku," ingat Ade.
Lebih jauh dia mengaku, gudang tempat penyimpanan maupun penimbunan barang di Selatpanjang, Kepulauan Meranti tergolong cukup banyak. Namun, dalam hal pengurusan izinnya memang diperlukan kesadaran dari pemilik usaha, baik toko maupun agen.(Humas/015)
Kategori
Topik
Bagikan