Pemerintah Menambah Cuti Bersama Lebaran
Kamis, 19 April 2018. Waktu baca 1 menit 3 detik.
Pemerintah Menambah Cuti Bersama Lebaran
Selatpanjang, Kominfo- Beberapa hari lalu Pemerintah telah menetapkan untuk menambah cuti bersama Idul Fitri dengan melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. SKB itu memutuskan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya 4 hari, kini menjadi 7 hari. Sebelumnya cuti bersama ditetapkan dari tanggal 13-19 Juni 2018 yang ditetapkan dalam SKB Tiga Menteri pada tanggal 22 September 2017 lalu, sekarang dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018 dan nomor 13/2018 cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah dua hari sebelum lebaran yaitu tanggal 11, dan 12 Juni dan sehari sesudah lebaran yakni tanggal 20 Juni. Jadi cuti bersamanya menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. Sedangkan Idul fitri sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018 dihari Jumat dan Sabtu.
“Tambahan cutinya tanggal 11, 12 dan 20 Juni “ ujar Puan Maharani Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat penandatangan SKB Tiga Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.
Dengan adanya penambahan cuti bersama tersebut diharapkan masyarakat dapat cukup waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan lingkungan sekitar sehingga makna kebersamaan dan saling bermaafan dari Idul Fitri itu benar-benar bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat khususnya bagi umat muslim yang merayakannya.
Perubahan SKB itu ditandatangi langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saripudin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. (MC Meranti/HS/fr)
Kategori
Topik
Bagikan