Pemdes Boleh Bangun Sarana 2
Kamis, 16 Mei 2019. Waktu baca 1 menit 11 detik.
Pemdes Boleh Bangun Sarana 2
MERANTI - Pemerintah desa diperbolehkan mengalokasi dan membangun sarana 2 melalui alokasi dana desa (ADD) bersumber dari APBD, maupun dana desa (DD) yang dikucurkan lewat APBN.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Meranti, H Edi M Nur, didampingi Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) Darwis SIP MM, Kamis (16/5/2019). Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) bahwa sarana 2 masuk dalam kategori pemberdayaan.
"Desa boleh saja membangun sarana 2 di tempatnya melalui anggaran yang ada. Itu bagian dari pemberdayaan. Ada juknisnya. Namun, tentu disesuaikan pula dengan kebutuhan masyarakat," ungkapnya.
Kabid Pemdes, Darwis menjelaskan bahwa regulasi pelaksanaan anggaran desa tertuang dalam Perbup Nomor 81 tahun 2018 tentang mekanisme penyaluran ADD dan DD.
"Setiap program pembangunan desa harus didasari musyawarah desa (musdes) tiap tahunnya. Jika sarana 2 menjadi kebutuhan prioritas, maka harus disepakatilah bersama masyarakat melalui musdes tersebut," jelasnya.
Berkaitan dengan pembangunan sarana 2 dimaksud, status lahannya harus merupakan aset dan masuk dalam daftar kekayaan desa itu sendiri. Artinya, administrasi lahan tersebut harus lengkap dan tidak tumpang tindih.
"Banyak item sarana 2 yang bisa dibangun. Seperti lapangan futsal, voly ball, sepak takraw, badminton, dan basket. Bahkan, peralatannya pun boleh dianggarkan," tutur Darwis.
Sebenarnya, sambung Kabid Pemdes, rata-rata semua desa sudah mulai membangun sarana 2nya. Anggaran yang digunakan pun lebih dominan bersumber dari DD dibandingkan ADD.
"Ada sisi positifnya jika semua desa punya sarana 2. Masyarakat, khususnya pemuda bisa lebih aktif menyalurkan hobi dan bakat 2. Di samping bisa menghindari mereka dari kegiatan-kegiatan negatif," tutup Darwis.(Humas/015)
Kategori
Topik
Bagikan