Pemda Meranti Komit Akomodir Dampak Sosial Pasca Bencana

Kamis, 28 Maret 2019. Waktu baca 1 menit 51 detik.
image
Pemda Meranti Komit Akomodir Dampak Sosial Pasca Bencana

MERANTI-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tidak akan lepas tangan dalam mengakomodir dampak sosial pasca bencana di daerahnya.

Hal itu beberkan oleh Kabag Humas dan Protokol Setdakab Kepulauan Meranti Heri Saputra. Terlebih atas dampak dari bencana kebakaran hitan dan lahan (Karhutla) yang baru-baru ini terjadi.

"Untuk yang saat ini kita akan coba mengusulkan bantuan pasca bencana yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat " ungkapnya.

Dalam menuju proses usulan, saat ini pihaknya akan segera menginstruksikan seluruh pemerintaah kecamatan yang terkena dampak bencana agar melakukan pendataan.

"Kita minta mereka data semua, mulai setiap kebun dan sejenisnya agar dapat kita usulkan melalui DAK 2020 mendatang, " ungkapnya.

Untuk tahun ini, tampaknya pemerintah daerah akan menyalurkan beberapa bantuan pasca bencana di dua titik lokasi yang berbeda, melalui Badan Penanggulangan Bencana. Salah satu dari kegiatan tersebut adalah pembangunan kandang hewan ternak (kambing) dibeberapa titik lokasi yang berbeda. Total anggaran yang disalurkan dari kegiatan tersebut tidak kurang dari Rp. 357.000.000.

Adapun lokasi pertama berada di Dusun Sokop, Kecamatan Rangsang dengan pagu anggaran kegiatan sebesar Rp. 178.500.000. Sementara di lokasi lainnya terdapat di Desa Lukun, Kecamatan Tebingtinggi Timur, sebesar Rp. 178.500.000.

Keberadaan kegiatan ini dibenarkan oleh Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Kepulauan Meranti Rony Samudra, Selasa (26/3/19) siang. Menurutnya kegiatan itu diusulkan menggunakan melalui sisa Dana Bagi Hasil dan Dana Reboisasi (DBHDR).

Memang secara teknis menurutnya usulan kegiatan itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang mekanisme pelaksanaan anggaran penanggulangan becana.

"Ya, kalau orang tidak tau ya bisa salah persepsi. Namun, jika kita baca secara menyeluruh tentang aturan tersebut pasti akan mengerti," ungkap Rony Samudra melalui panggilan telepon genggam.

Tambahnya lagi, berdasarkan aturan itu juga di BPBD Kabupaten Kepulauan Meranti terdapat beberapa kegiatan yang sudah ditetapkan. Salah satunya kegiatan pembanguanan kandang kambing yang telah diposting di Webside LPSE Kabupapaten Kepulauan Meranti pada 22 Maret 2019 lalu.

Untuk mendapatkan kegiata itu ia menilai memang tidak mudah. Karena dalam pengajuan penggunaan DBHDR harus melalui ferivikasi oleh tiga menteri, dan tidak ada wewenang Pemerintah Kabupaten Kepuluan Meranti di sana.

"Harus melalui ferivikasi tiga menteri, mulai dari Menteri Keuangan, Menteri Kehutanan, hingga Menteri Dalam Negeri. Sedang bupati aja tidak bisa, apalagi OPD lain. Makanya muncullah kebijakan bahwa BPBD yang harus melaksanakan kegiatan tersebut. Lucu aja jika kegiatan penanggulanan pasca kebakaran hutan dan lahan dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Peternakan," ujarnya.(humas003)

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti