Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Wajib Survei ke Lokasi

Sabtu, 9 Maret 2019. Waktu baca 1 menit 46 detik.
image
Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Wajib Survei ke Lokasi

MERANTI – Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti, Yulian Norwis meminta pejabat bagian pengadaan barang dan jasa melakukan survei ke lokasi proyek. Ia berharap proyek pengadaan barang dan jasa dari Pemerintah dapat dilaksanakan dengan baik tanpa ada menimbulkan permasalahan.

“Makanya pejabat itu betul-betul menyurvei terhadap proyek barang dan jasa yang ada di setiap lokasi dimana barang tersebut. Kalau perlu buat dokumen daftar proyek itu dimana saja kita survei dan inventarisasi harga serta jasa tranportasinya,” kata Yulian Norwis, Jum’at (3/8/2019).

Penguasaan tentang hal dan aturan yang bersangkutan dengan pengadaan barang  dan jasa harus diimplementasikan ke pejabat tersebut. Sehingga, nantinya tidak kecolongan ketika perusahaan yang memenangkan lelang proyek ternyata didapati kesalahan dari ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai sudah teken kontrak, mereka banyak lagi alasannya, makanya cek betul-betul identitas dan kinerjanya. Oleh karena itu, pejabat itu harus dilatih kemampuannya terkait ketentuan-ketentuan pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan UUD,” sebut dia.

Sementara, khusus pejabat peneken kontrak bisa melihat daftar dan persyaratan yang dipenuhi. Bagi perusahaan yang memenuhi syarat harus dimasukkan ke dalam kontrak. Sehingga, persyaratan yang ada dapat diikuti dengan baik.

Terkait bimbingan teknis black list yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu, kata Yulian, untuk meningkatkan sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kepulauan Meranti bagian pengadaan barang dan jasa. Output dari pelatihan itu juga dapat berguna dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Masukan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) yang hadir sebagai narasumber waktu itu dapat dijadikan bekal pemahaman oleh pejabat. Di situ ada beberapa hal yang perlu disampaikan terhadap pelaksanaan penyedia, terutama terhadap dokumen dan keterangan palsu atau tidak benar yang tidak memenuhi syarat,” terang Sekda.

Kepala Bagian Pengadan Barang dan Jasa, Janevi Meza mengatakan, pejabat yang mengikuti pelatihan dalam bimbingan teknis black list diharapkan dapat menguasainya dengan baik. Hal ini untuk mewujudkan prinsip transparansi dan meningkatkan SDM dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa.

“Dalam ketentuan melaksanakan pengadaan barang dan jasa, ada beberapa hal yang perlu dilakukan, yakni: pemahaman proses, prosedur, penetapan, penundaan, dan perubahan sanksi daftar hitam. Kemudian kita juga mencapai target untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan barang dan jasa pemerintah agar lebih efektif dan efisien,” jelas Janevi Meza.(Humas/005)

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti