Pedagang Setuju Kenaikan Retribusi Pasar Modern
Jumat, 8 Maret 2019. Waktu baca 1 menit 10 detik.
Pedagang Setuju Kenaikan Retribusi Pasar Modern
SELATPANJANG--Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkopukm) Kepulauan Meranti, Riau mengelar rapat dengan sejumlah pedagang yang berjualan di Pasar Modern Selatpanjang.
Banyak permasalahan yang dibahas salam pertemuan tersebut. Salah satunya tentang perubahan tarif retribusi dikarenakan adanya Perubahan Peraturan Daerah (Perda) No.12 Tahun 2012 Pasal 110 di huruf F dijabarkan dalam Pasal 116, Perda No.02 Tahun 2018, dan Perda No.3 Tahun 2018 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Grosir.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UKM Kepulauan Meranti Azza Fachroni menggatakan, kenaikan tarif ini dilakukan untuk meningkatkan fasilitas serta pelayanan yang ada di pasar percontohan Selatpanjang beberapa waktu yang lalu. Meski tarif retribusi dinaikan, namun sejumlah pedagang menyetujui dengan kenaikan tersebut.
“Kita sudah melakukan pertemuan dengan pedagang dan mereka menyetujui dengan kenaikan tarif retribusi. Namun, ada permintaan dari para pedagang agar khusus bulan Januari dan Februari ini masih mengunakan tarif lama,’’ ujar Azza.
Azza juga menjelaskan bahwa dengan naiknya tarif, maka fasilitas yang ada akan ditingkat lagi guna memberikan kenyamanan bagi para pedagang khususnya.
Salah seorang pedagang pasar Modern Selatpanjang Junaidi berharap, meskipun tarif retribusi dinaikkan, namun ia ingin pelayanan dan fasilitas harus ditingkatkan lagi. Sehingga, kenaikan yang terjadi juga dapat dirasakan pedagang dan masyarakat yang berbelanja.
“Kami berharap kedepannya fasilitas dan pelayanan di pasar modern ini bisa lebih ditingkatkan lagi. Dan, buat para pedagang yang berjualan di kaki lima ini agar bisa pindah ke meja yang sudah disiapkan", tutup Junaidi.(Humas-009)
Kategori
Topik
Bagikan