NJOP PBB 2 Kecamatan Disesuaikan

Selasa, 8 Januari 2019. Waktu baca 1 menit 3 detik.
image
NJOP PBB 2 Kecamatan Disesuaikan

MERANTI - Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bagi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Kepulauan Meranti akan dilanjutkan.

Setelah berhasil melakukan penyesuaian NJOP PBB di Kecamatan Tebingtinggi, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti akan segera menyesuaikan NJOP PBB di 2 kecamatan lainnya. Kedua kecamatan itu adalah Merbau dan Rangsang.

Kepala Bidang PBB, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti Erry Yoserizal mengatakan, NJOP PBB
Kecamatan Tebingtinggi sudah disesuaikan tahun 2018 lalu, menyusul Kecamatan Merbau dan Rangsang tahun ini. Apalagi Perbup PBB Kecamatan Merbau dan Rangsang sudah setujui dan disahkan oleh pak Pak Bupati tahun 2018 lalu.

"Penyesuaiannya tinggal menunggu saja. Saat ini, kami sedang menghitung ulang bersama Kantor Pelayanan Pajak Mandau, naiknya sekitar 30 persen dari yang lama," kata Erry Yoserizal, Senin (7/1/2018).

Erry juga mengatakan, NJOP PBB yang berlaku sebelumnya merupakan penyesuaian pada zaman Bengkalis, sehingga tidak relevan lagi dan perlu disesuaikan. Penyesuaian tersebut juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di sektor PBB dan BPHTB.

Penyesuaian NJOP PBB semua kecamatan ini tidak bisa dilakukan setiap tahun. Terbatasnya anggaran dan kurangnya tenaga akuntansi juga menjadi kendala.

"Harusnya sekaligus disahkan NJOP PBB semua kecamatan ini, karena dengan begitu PAD kita disektor PBB bisa meningkat. Namun, terbatasnya anggaran dan tenaga akuntansi yang menjadi kendala," ungkap Erry. (Humas/002)

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti