Metrologi Legal Meranti Sudah Layak Mandiri

Kamis, 7 Maret 2019. Waktu baca 1 menit 57 detik.
image
Metrologi Legal Meranti Sudah Layak Mandiri

MERANTI - Rencana Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kepulauan Meranti untuk memiliki unit pelayanan teknis (UPT) tera ulang mandiri, akhirnya terwujud pada tahun 2019 ini.


Hal itu ditandai dengan telah dinilainya Metrologi Legal oleh tim penilai dari Kementerian Perdagangan yang turun langsung mengecek alat, SDM dan fasilitas lainnya.


Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkopukm), Mohammad Aza Fahroni mengatakan, tim penilai dari Kementerian Perdagangan telah turun ke lapangan. Mereka mengecek langsung peralatan, SDM, serta fasilitas lainnya. Bahkan, tim telah pula mengekpos bahwa Metrologi Legal Kepulauan Meranti dinyatakan sudah bisa mandiri.

"Alhamdulillah, setelah dinilai, kita dinyatakan layak untuk mandiri. Meranti telah mrmenuhi sayarat, baik dari segi SDM, alat dan lainnya. Peresmiannya nanti akan dilakukan langsung oleh presiden di Bandung pada 20 Maret yang ditandai dengan penandatangan prasasti. Dimana Metrologi Legal se-Indonesia dikumpulkan. Nanti saya akan hadir bersama nbupati," kata Azza, Rabu (6/3/2019).

Dikatakan Azza, saat ini Metrologi Legal masih dalam bidang. Setelah peresmian, barulah akan dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Dengan adanya legalitas tersebut, Kabupaten Kepulauan Meranti  dapat melaksanakan pelayanan tera ulang perizinan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) secara mandiri.

 Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada urusan perdagangan, metrologi legal menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten /kota.

Dengan ditetapkan UPT Metrologi Legal, maka mulai tahun 2019 Disperindag tak perlu lagi bekerjasama dengan pihak lain. Seperti tahun sebelumnya, untuk melakukan tera ulang Meranti harus bekerjasama dengan Metrologi Legal Kota Pekanbaru.

“Mulai 2019 pelayanan tera ulang dapat kita lakukan sendiri, secara mandiri," ujar Azza.

Mengenai PAD dari layanan di UPT Metrologi Legal, Azza mengatakan, target PAD dari tera ulang sebesar 100 juta Rupiah. Namun, pihaknya tidak perlu memaksa diri dengan target. Pasalnya, pelayanan ini lebih bertujuan untuk melindungi konsumen melalui jaminan kebenaran pengukuran.

"Untuk PAD kita belum menargetkan. Kita lebih kepada unsur pelayanan, dimana pedagang bisa dengan mudah mengukur timbangannya secara berkala dan pembeli merasa terjamin keakuratan timbangan barangnya," kata Azza.

Ketua Komisi B DPRD Kepulauan Meranti, Darwin Susandi berharap, dengan telah ditetapkan Metrologi Legal secara mandiri, tentunya menjadi acuan bagi Pemkab dalam menyikapi tertib ukur timbangan di pasar. Pihaknya sangat mendukung dengan telah mandirinya Metrologi Legal ini.

"Sehingga, masyarakat juga tidak dirugikan dalam bertransaksi jual beli. Apa yang dibeli masyarakat kepada pedagang pas timbangan. Dan, pedagang juga tidak curang,” kata Darwin Susandi. (Humas/002)

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti