Koperasi Diiminta Miliki Sertifikat Nomor Induk Koperasi
Selasa, 14 Mei 2019. Waktu baca 1 menit 31 detik.
Koperasi Diiminta Miliki Sertifikat Nomor Induk Koperasi
MERANTI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disdagprinkop-UKM) meminta para pengurus koperasi yang berada di wilayahnya untuk mendapatkan Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK). Pendaftarannya bisa dilakukan secara online atau bisa langsung datang ke Kantor Disdagprinkop Kepulauan Meranti.
Kepala Disdagprinkop-UKM Kepulauan Meranti, Mohamad Azza Faroni menerangkan, bahwa program tersebut dilatarbelakangi oleh keinginan pemerintah untuk menyusun sistem pendataan koperasi nasional, yang memungkinkan koperasi mendapatkan berbagai program pengembangan.
“Hakikatnya adalah penataan data koperasi, maka secara operasional telah digulirkan dengan program Pemberian Nomor Induk Koperasi (NIK),” katanya.
Menurut dia, dengan pemberian NIK terhadap koperasi, maka hal itu akan memberikan manfaat baik bagi koperasi maupun pemerintah. Secara substansial dan mendasar penerbitan NIK-Koperasi mempunyai tiga fungsi yakni konfirmasi, klarifikasi, dan kolaborasi.
“NIK merupakan alat konfirmasi status koperasi dalam rangka sinkronisasi data koperasi aktif dari database sebagai indikasi aktif dengan data koperasi yang ada di lapangan,” ujarnya.
Azza juga mengatakan, apa yang diharapkan oleh pemerintah, pengurus koperasi di Kepulauan Meranti untuk dijadikan koperasi – koperasi yang sehat, berkualitas, dan bisa terjaga dengan baik.
“Syarat untuk meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi, lakukanlah rapat anggota tahunan (RAT), sehingga bisa menentukan margin atau jasa yang mau disepakati untuk dibagikan dana secara bergulir,” terangnya.
Ditambahkan Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disdagprinkop Kepulauan Meranti, Aminullah, sejauh ini jumlah koperasi yang telah memiliki Sertifikat NIK sangat sedikit. Sedangkan jumlah koperasi yang aktif cukup banyak.
"Ini yang mau kita perbaiki dengan terus mengimbau pengurus koperasi untuk mendapatkan sertifikat nomor induk," sebutnya.
Memang untuk mendapatkan Sertifikat NIK tersebut, kata Amin, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengurus koperasi. Diantaranya pelaksanaan RAT secara rutin setiap tahunnya sebagai bentuk pelaporan tanggungjawab pengurus koperasi.
"Ada beberapa keuntungan jika sudah memiliki Sertifikat NIK. Diantaranya, persyaratan bantuan dari pemerintah, untuk menilai koperasi berprestasi dan syarat untuk memasarkan hasil koperasi," ujar Aminullah. (humas/016)
Kategori
Topik
Bagikan